Astaga, Wanita Ini Dapatkan Perlakuan Tak Senonoh Diatas Kereta

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - FR (20) warga Panjang, Bandar Lampung tak menyangka mendapat perlakuan tak senonoh di dalam kereta api yang ditumpanginya dari Palembang menuju Bandar Lampung. Dia dicabuli oleh HR (28) warga Sumatera Selatan, Rabu (20/6/2018) kemarin.
Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregig menerangkan, bahwa HR sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Udah kita tahan dan sudah jadi tersangka untuk 1x24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia di Mapolda Lampung, Kamis (21/6/2018).
Terkait kronologinya, dia mengatakan, keduanya semula berangkat dari Palembang dengan menaiki kereta api menuju Bandar Lampung. FR semula dari Palembang dalam rangka kunjungan ke rumah kerabatnya. Sementara HR ke Bandar Lampung untuk kembali bekerja.
Selama perjalanan, HR yang awalnya duduk berhadap-hadapan tiba-tiba berpindah dan duduk di sebelah FR menjelang malam.
"HR kemudian meraba kaki FR, dan hendak mencium korban. Lalu korban teriak. HR lantas diamankan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan diturunkan di Stasiun Kota Bumi untuk kemudian diperiksa. Dan sekarang sudah diserahkan ke kita," katanya.
Dia menambahkan, HR dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
"Karena terjadi pemaksaan oleh HR kepada FR dengan memaksa hendak mencium," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Kerahkan 1.719 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Hari Buruh
Kamis, 01 Mei 2025 -
160 Bencana Terjadi di Lampung Dalam 4 Bulan, 13 Orang Tewas
Kamis, 01 Mei 2025 -
Sebanyak 881 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Lampung
Kamis, 01 Mei 2025 -
Didukung Pemerintah Jerman, UBL Gaungkan Inovasi Perkotaan untuk SDGs Melalui Simposium Internasional dan Workshop MSP 2025
Kamis, 01 Mei 2025