Polsek Abung Selatan Lampura Amankan Lima Pelaku Pencuri Kayu Sonokeling
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lima orang warga diamankan anggota Polsek Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara karena diduga telah melakukan pencurian kayu jenis sonokeling yang berada di sepanjang pinggir irigasi Way Rarem Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan pada Rabu (20/6/2018) kemarin.
Kelima pelaku yaitu HA (42), BA (27), BG (34) dan RA (17) yang diketahui warga Desa Sumber Harum, Kotabumi Ilir serta DS (26), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan kelima pelaku yang diamankan polisi itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada pencurian kayu sonokeling yang berada di pinggir irigasi Way Rarem, Desa Abung Jayo.
"Berdasarkan informasi itu anggota langsung melakukan pengecekan dan mengamankan para pelaku saat hendak mengangkut kayu sonokeling yang telah dipotong sebanyak 32 batang ke mobil truk," kata Kapolres.
BACA : Astaga, Wanita Ini Dapatkan Perlakuan Tak Senonoh Diatas Kereta
AKBP Eka Mulyana, juga menjelaskan, selain mengamankan kelima orang yang diduga pelaku tersebut, aparat kepolisian setempat berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu jenis sonokeling sebanyak 32 potong dengan ukuran pajang 1,5 hingga 2 meter dan alat chinsaw serta satu unit mobil truk yang bernomor polisi BE-2029-J.
"Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek Abung Selatan, Iptu Zulkarnain, penangkapan kelima orang terduga pelaku pencurian kayu tersebut dilakukan anggota Polsek Abung Selatan pada Rabu (20/6/2018) kemarin.
"Penangkapannya kemarin, kelima orang itu sudah kita serahkan ke Polres, menurut pengakuan mereka (tersangka) hanya buruh," ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, perkara kasus pencurian kayu itu telah dilimpahkan pihak Polsek ke Polres Lampung Utara.
"Setelah nantinya kalau diminta kita yang melakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut akan kita lakukan. Tapi yang jelas sekarang sudah di Polres," papar Zulkarnain, saat ditemui di kantornya, Kamis (21/6/2018). (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









