Polda Lampung Bantah Perkara BBM Ilegal Sudah SP3
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polda Lampung menangani perkara 12 ribu liter Bahan Bakar Minyak gabungan jenis Pertalite dan Permatax. Perkara itu ditangani sejak Minggu, 20 Mei lalu. Kedua jenis BBM itu diamankan dari salah satu rumah yang diduga sebagai gudang di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dari perkara itu, Polda Lampung mengamankan satu unit truk Tangki Pertamina dengan nomor polisi BE 9230 CL dan tiga truk dengan nomor polisi BE 8004 AJ, F 8647 GM dan BE 9866 CM. Selain itu, terdapat empat orang yang sudah diperiksa berstatus saksi.
Namun informasi yang beredar di lingkungan awak media, perkara tersebut sudah diberhentikan atau Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Hal ini diduga membuat kasus itu tidak ada kelanjutannya lagi.
Saat dikonfirmasi terkait SP3 terhadap perkara tersebut, Kombes Pol Aswin Sipayung membantah hal tersebut. Ia pun menyatakan tidak mau berkomentar lebih jauh lagi.
“Jangan gosip-gosiplah, tidak benar itu, sudah jangan wawancara di sini ya, kan sudah dilarang wawancara depan masjid,” katanya usai sholat di Mapolda Lampung, Kamis (21/6/2018).
Disinggung kembali terkait pemanggilan terhadap saksi ahli dalam perkara tersebut, ia juga enggan berkomentar. “no comment, no comment,” kata dia sambil meninggalkan awak media.
Untuk diketahui, barang bukti yang semula diparkirkan di Mapolda Lampung disebut oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Aswin Sipayung telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Way Hui dengan alasan ruang yang kurang memadai.
“Kita pindah, bukan hilang atau bagaimana. Dipindahkan ke Rupbasan, intinya tetap dalam pengawasan Polda lah. Kalau dibiarkan di parkir di sini, nanti takut ban mobilnya hilang," kata Aswin saat diwawancarai awak media, (Selasa, 29/5/2018) lalu.
Sementara tes uji laboratorium terhadap sampel BBM tersebut juga sudah diperiksa. Dan hasilnya adalah BBM tersebut dinyatakan tidak sesuai standar.
“Suratnya sudah keluar dengan hasil BBM itu tidak standar, tapi kita akan lakukan pemanggilan terhadap saksi ahli yang mengeluarkan surat itu,” sebutnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dongkrak PAD, Pemprov Lampung Data Ulang Alat Berat
Senin, 12 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Perlindungan Guru
Minggu, 11 Januari 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Toga Raja Manurung 2026
Minggu, 11 Januari 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework AppliedHE
Minggu, 11 Januari 2026









