• Rabu, 24 April 2024

Tingkatkan Pengawasan Jelang Pelaksanaan Pilgub, Berikut yang Dilakukan Panwaslu Tubaba

Jumat, 22 Juni 2018 - 16.52 WIB
43

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terus melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang tak lama lagi digelar yaitu pada Rabu (27/6/2018) pekan depan.

Midiyan, Ketua Panwaslu Kabupaten Tubaba mengatakan bahwa terdapat 24 poin penting yang menjadi fokus pengawasan Pemilu terutama pada saat pemungutan suara nanti.

"Iya, yang pertama kami memastikan ketua KPPS telah mengambil sumpah anggota KPPS yang namanya ada dalam SK KPPS. Kemudian semua anggota KPPS sudah memegang SK-nya sebagai anggota KPPS,"kata dia melalui pesan singkat, Jum'at (22/6/2018).

BACA : Korban Ledakan Tabung Gas Dirawat Intensif di Rumah Sakit Graha Husada

BACA : Bendera Kusam dan Sobek di Kantor Lurah Kelapa Tujuh Akhirnya Diganti

 BACA : Program YBM BRI Bawa Dampak Positif Bagi Warga Karang Rejo Metro

Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga harus memastikan perlengkapan pemungutan suara tepat jumlah dan jenis. Termasuk, KPPS harus dipastikan memasukkan dalam berita acara semua jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan suara yang diterima.

"Mengecek keberadaan saksi yang ada di TPS, saksi adalah mereka yang namanya ada dalam surat mandat dari paslon/tim sukses. Memastikan ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih cara melakukan pencoblosan yang benar,"tambah Midiyan.

Midiyan menambahkan bahwa KPPS dipastikan menempel nama pemilih dalam DPT di samping TPS. KPPS 5 meregister semua pemilih yang namanya ada dalam DPT atau yang memiliki suket atau C6 dalam daftar hadir pemilih (C7.KWK) ditambah lagi tidak ada orang yang menggunakan C6 orang lain.

BACA : Didik : Halal Bi Halal Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Kerjasama

BACA : Hari Pertama Kerja, Tingkat Kehadiran ASN Pesawaran Capai 90 persen

BACA : Pemprov Lampung Launching Sistem Perizinan OSS Juli Mendatang

"Pemilih yang mendaftar diri di KPPS 5 adalah orang yang memiliki hak pilih dan belum memilih di TPS lain. Memastikan ketua KPPS menandatangani surat suara yang akan diberikan kepada pemilih yang akan mencoblos, yang namanya sudah terdaftar di KPPS 5,"paparnya.

"Memastikan Ketua KPPS tidak memberikan tanda atau simbol apapun pada surat suara yang akan diberikan kepada pemilih, juga memastikan KPPS 7 mencelup jari pemilih yang sudah mencoblos sebelum keluar dari TPS. Memastikan jumlah pemilih yang hadir sama dengan jumlah surat suara yang digunakan serta memastikan penulisan angka-angka jumlah pemilih yag hadir, jumlah surat suara yang digunakan haruslah sama dengan jumlah seluruh suara sah dan tidak sama/keliru coblos atau rusak,"imbuh Midiyan.

Masih menurutnya, Panwaslu juga memastikan semua surat suara yang tidak digunakan diberi tanda silang dan diikat tersendiri. Formulir model C dan C1 berhologram di scan dan diposting di website KPU.

BACA : Tingkat Kehadiran ASN Pemkab Tanggamus di Hari Pertama Kerja Memuaskan

BACA : Awas, Paslon Cagub Tidak Laporkan LPPDK Akan Dieliminasi

" Untuk saksi dan PTPS mendapatkan salinan formulir C dan C1 yang telah ditandatangani, kotak suara yang telah diisi oleh surat suara yang telah dicoblos dikunci dan disegel. Kotak suara yang bergerak dari TPS ke PPK tidak disinggahkan di tempat lain dan bergerak dalam keadaan tetap terkunci dan tersegel,"paparnya.

Panwaslu, sambung Midiyan, akan memastikan tidak ada lagi oknum tertentu yang membagi-bagikan uang untuk mempengaruhi pemilih juga tidak ada intimidasi kepada pemilih untuk dipengaruhi pilihannya.

"termasuk politik praktis yakni tidak ada birokrasi, PNS, TNI/Polri, dan atau kepala kampung yang mengambil kebijakan atau langkah yang menguntungkan paslon tertentu, dan memastikan jajaran penyelenggara pilkada bekerja profesional dan tidak memihak,"tukasnya. (Irawan)

Editor :