• Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Lampung: Masa Tenang Pilkada, Media Dilarang Kampanye

Minggu, 24 Juni 2018 - 22.38 WIB
48

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan kepada perusahaan media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran untuk tidak memberitakan terkait hal-hal yang mengarah kepada kepentingan kampanye pasangan calon Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) selama masa tenang.

BACA : Kepadatan Lalu Lintas Wisata Pesawaran Belum Usai, Polisi Lakukan Ini

BACA : Pemkab Lamsel Usulkan Perbaikan Jembatan Arah Pasar Inpres di APBD-P 2018

Khoiriyah menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 52 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2016 sebagaimana diubah dari PKPU nomor 7 tahun 2015, menyebutkan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye. Atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Jadi selama masa tenang baik media cetak atau elektronik tidak boleh memberitakan atau menyiarkan rekam jejak profil pasangan calon maupun partai pendukung," ujar Khoiriyah, usai menggelar konsolidasi dengan pemantapan iklim pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 di Hotel Emersia, Sabtu (23/06/2018).

BACA : 6 Puskesmas di Pringsewu Siap Diakreditasi, Ini Penjelasannya

BACA : Jelang Pencoblosan Pilgub, ASN di Lampung Barat Diliburkan

Lebih lanjut Khoiriyah mengatakan, PKPU tersebut juga berlaku bagi lembaga survei untuk tidak diperbolehkan merilis hasil surveinya di saat masa tenang Pilkada yang telah ditentukan yakni tanggal 24-26 Juni 2018. Namun jika masih kedapatan adanya perusahaan media yang melanggar ketentuan dari PKPU, maka pihaknya akan mengirimkan rekomendasi kepada Dewan Pers untuk dilakukan penindakan atau pemberlakuan sanksi sebagai mana telah diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015.

“Saya harap selama masa tenang nanti para pasangan calon dapat persikap proporsional, menaati setiap peraturan yang ada, begitu juga bagi perusahaan media agar bijak dalam penayangannya," tandasnya. (Erik)

Editor :