Jual Motor 3 Juta, Tiga Remaja Asal Jabung Masuk Sel

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, tiga remaja asal Jabung, Lampung Timur nekat mencuri sepeda motor. Dari satu unit sepeda motor, ketiganya meraup untung Rp3 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, ketiganya ditangkap di Jati Agung, Sabtu (23/06/2018).
BACA: Camat Negara Batin Imbauan Netral Pilgub Kepada Kakam Jangan Dipolitisir
BACA: Sambut Hula-Hula Bukti Eksistensi Budaya Batak Kental di Tanah Lampung
Mereka yang masih satu kampung itu adalah Jefri (18), Safto (19), Nanto (18).
"Ketiga ini merupakan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Bandar Lampung. Berdasarkan catatan kepolisian, ketiganya sudah melakukan 10 kali pencurian sepeda motor," ujar Harto di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/06/2018).
Harto menambahkan, dari ketiganya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua set kunci letter T, dua buah kunci motor. Ketiganya kemudian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Mereka ini kerap mengintai sepeda motor yang ditinggal di parkiran tanpa kunci ganda," sebutnya.
Sementara, Nanto mengungkapkan, cukup 40 detik untuk menggasak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Kemudian dibawa pulang untuk dijual di Lampung Timur.
BACA: H-5, Banyak Warga Belum Tahu Jadwal Pilgub Lampung
BACA: Cagub Ridho Hadiri Pernikahan Anak Ketum Kerabat Lampung
Nanto pun menyampaikan maaf kepada masyarakat Bandar Lampung atas perbuatannya.
"Saya minta maaf, saya salah. Kepada masyarakat untuk menambahkan kunci ganda di motor, supaya tidak kemalingan," tuturnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
HIMA Magister Bahasa Inggris Gelar Seminar Akademik 'ELLITE #1 Forum' di Universitas Teknokrat Indonesia
Rabu, 30 April 2025 -
UTBK SNBT 2025 di Itera, 219 Peserta Tak Hadir
Rabu, 30 April 2025 -
Kolaborasi Polda Lampung dan PLN Tingkatkan Pengetahuan Personel tentang Keselamatan Kelistrikan
Rabu, 30 April 2025 -
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025