Wajib Tahu, DPRD Bandar Lampung Sahkan Empat Raperda

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung mengesahkan empat Raperda (Rancangan peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Paripurna yang dilaksanakan, Selasa (25/06/2018).
Empat Raperda yang disahkan diantaranya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda sistem pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (e-Billing), Raperda tentang izin penyelenggaraan rumah kos dan raperda tentang perubahan RPJMD kota Bandar Lampung. Sedangkan, satu usulan raperda yang harus dibahas yakni Raperda tentang Adat istiadat.
BACA : Pertama di Indonesia, RSUD Abdul Moeloek Terapkan BPJS Reservasi On Line
BACA : Go-Lab, Inovasi Baru Layanan Bagi Masyarakat Lampung
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi menjelaskan, sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (e-billing) perlu dibuatkan peraturan. Hal ini agar sistem pemerintahan dalam pengelolaan anggaran dapat berjalan dengan baik dan rapih.
"Jadi, nanti semuanya dapat terlihat di sistem komputer, kita bisa mengetahui peruntukan anggaran sampai di tingkat RT (Rukun tetangga)," ungkap Wiyadi, usai paripurna, Senin (25/06/2018).
Terkait Perda KTR, anggota DPRD menginginkan ada sebuah kawasan yang warganya tidak boleh menghisap rokok yang asapnya mengganggu warga lain.
"Ini kaitannya dengan pembangunan berbasis hijau, kaitanya dengan alam. Karena kota Bandar Lampung ini sudah banyak asap yang tidak sehat. Ini harus disikapi. Makanya kita buatkan perdanya," katanya.
"Kalau raperda tentang perubahan RPJMD kota Bandar Lampung kan memang pembahasan tiap tahun tentang evaluasi dan laporan kinerja wali kota," katanya.
Selain empat Raperda yang disahkan menjadi Perda, sambung Wiyadi, anggota Panitia Khusus (pansus) juga mengusulkan Raperda tentang Adat istiadat.
"Kalau ini masih dalam tahap pengusulan dan akan dibahas oleh anggota DPRD dan stakeholder terkait," ucapnya.
Sementara, Walikota Bandar Lampung Herman HN mengaku bersyukur raperda yang sudah disiapkan sudah disahkan menjadi Perda.
BACA : 2018 Pemilihan Peratin Pesibar Dilaksanakan di 42 Pekon
BACA : Forkopimda dan Penyelenggara Pilkada Tanggamus Ajak Awak Media Jaga Kondusifitas
BACA : Jelang Pilkada, Kantor Disdukcapil Lamsel Ramai
"Alhamdulillah sudah ada raperda yang disahkan. Seharusnya enam bulan setelah APBD disahkan. Tapi nggak apa-apa telat dikit karena saya cuti," ungkapnya.
Menurutnya, dengan disahkannya raperda menjadi Perda itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku.
"Ya mudah-mudahan semuanya taat aturan, karena saya yakin sama warga Bandar Lampung yang taat aturan, karena Walikota nya juga taat aturan," pungkasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025