Inilah Beberapa Kejadian Aneh di TPS Lampung Menurut Bawaslu RI

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat adanya kejadian khusus yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara berdasarkan sebaran wilayah. Ada 9 kejadian dalam pilkada yang terjadi di lima Kabupaten di Lampung.
Pertama kejadian di Kabupaten Mesuji. Tepatnya di TPS 01 Kelurahan Desa Nipah Kuning. Lima orang warga pergi ke TPS yang salah saat mencoblos.
“Harusnya mereka nyoblos di TPS 01, tapi malah di TPS 02," kata Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Rabu (27/6/2018).
Lalu, di Kabupaten Tubaba, ada dua kejadian khusus, yakni di TPS 03 Kelurahan Tiyuh Totokaton dan TPS 02 Kelurahan Tiyuh Gunung Katun Malay. Di TPS 03, terjadi kekurangan surat suara.
BACA : Pemkab Tubaba: Masyarakat Haruslah Cerdas Memilih Tempat Belanja
BACA : 2018 Pemilihan Peratin Pesibar Dilaksanakan di 42 Pekon
BACA : Go-Lab, Inovasi Baru Layanan Bagi Masyarakat Lampung
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 523 orang. Tapi surat suara yang tersedia hanya 412 surat. Jadi kurang 124 surat," kata Ratna.
Sedangkan di TPS 02, sempat terjadi keributan terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ada seorang warga yang ingin mencoblos namun tidak memiliki form C6 dan tidak terdaftar sebagai DPT.
“Tapi yang bersangkutan tidak terima dengan penjelasan KPPS dan melakukan pengrusakan," kata Ratna.
Lalu, di seluruh TPS di Lampung Barat, beredar dua jenis surat mandat saksi pasangan calon nomor urut dua, Herman HN-Sutono. Satu surat ditandatangani oleh tim kampanye Sudin (Ketua DPD PDIP Lampung) dan Ningrum (Sekretaris DPD PDIP Lampung) dan satunya lagi ditandatangani oleh Herman HN (cagub) dan Eva Dwiana (istri Herman).
BACA : Gubernur Ridho Terus Dorong Program Lampung Terang 2019
BACA : Panwas Mesuji Telusuri Dugaan Money Politic, Bupati Khamami: Usut Tuntas!
Bawaslu juga mencatat di Kabupaten Pasawaran, tepatnya di TPS 10 Kelurahan Cipadang, ada kekurangan surat suara sebanyak 51 lembar. Sementara itu di TPS 12 dan TPS 08, kedua kotak suara tersebut tertukar. Lalu, di TPS 03 satu bundel C KWK-C7 KWK tidak ada.
Terakhir, di kota Bandar Lampung, ada seorang warga yang tidak berada dalam DPT, tidak memiliki e-KTP dan surat keterangan tetapi yang bersangkutan memiliki C6. Hal itu terjadi di TPS 18 dan TPS 04. (Tempo)
Berita Lainnya
-
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025 -
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
Minggu, 07 September 2025 -
Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka
Minggu, 07 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar
Minggu, 07 September 2025