Nekat Maling Kotak Amal, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dua pemuda Asal Kampung Gunung Haji Kec. Pubian, AY (17) dan IP(25) babak belur dikeroyok warga. Akibat kejadian itu, AY dilarikan ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, karena mengalami muntah darah. Sementara IP mengalami luka ringan di bagian kepala.
Peristiwa itu terjadi di kampung Margorejo Kecamatan Padang Ratu, Jumat (29/6/2018) Pukul 14:30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herlianto.
"Insiden berdarah itu bermula saat kedua pelaku singgah di masjid Al-A’mal dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X125, kemudian salah satu pelaku masuk kedalam masjid dan mengambil 2 (dua) buah kotak amal dan membuka paksa kotak amal, tidak lama kemudian aksi kedua pelaku dipergoki warga yang langsung meneriaki maling, kemudian pelaku mengancam warga dengan mengeluarkan senjata tajam berupa Badik, dan berusaha kabur ke arah persawahan dan menyebrang sungai, kemudian dikejar warga yang sudah berkumpul dan saat pelaku tertangkap pelaku dihakimi warga yang kesal " lanjutnya.
BACA : Tim Ridho Bachtiar Sampaikan Terima Kasih Atas Kemenangan di Tubaba
BACA : Dewi-Syafi’i (DESA) Klaim Menang di Pilbup Tanggamus
BACA : Masih Banyak Warga yang Belum Masuk DPT, Ini Klarifikasi Ketua KPU Tulang Bawang
"Tidak berselang lama jajaran anggota kami yang mendapatkan laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku lalu membawa ke Polsek Padang Ratu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut " ujar indra. Jumat (29/6/2018).
Dia pun menyayangkan aksi main hakim sendiri oleh warga. Seharusnya, kata dia, warga menyerahkan persoalan ini pada pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak amal masjd AL-A’MAL, 1 (satu) unit kerangka sepeda motor sisa yang telah dibakar oleh masa, 2 (dua) bilah pisau berjenis laduk dan jenis garpu, 1 (satu) buah topi pet, 1 (satu) buah kunci letter T dan uang tunai sebesar Rp. 2.873.200."
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya kedua pelaKu akan di kenakan pasal 363 hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," Pungkasnya. (TOWO)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









