• Sabtu, 27 April 2024

Tidak Memilih Bupati Sesuai Arahan, Warga Lampura Jadi Korban Penganiayaan

Minggu, 01 Juli 2018 - 15.28 WIB
36

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menerima laporan korban penganiayaan oleh oknum yang diduga tim sukses salah satu calon pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan laporan itu diduga karena korban tidak memilih salah satu calon yang dijagokan oleh oknum Tim Sukses. Sehingga, pelaku yang berinisial WS bersama kedua rekannya DL dan RN melakukan penganiayaan terhadap korban beberapa hari lalu.

"Oknum yang berinisial WS beserta dua orang lainnya berinisial DL dan RN ini merupakan warga Kecamatan Abung Surakarta, dan harus berurusan dengan pihak Polres Lampung Utara. Karena korbannya telah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya," kata Kapolres, Minggu (1/7/2018).

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika korban selesai melaksanakan pencoblosan di TPS VIII Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupate  Lampung Utara tiba-tiba korban di panggil oleh pelaku RN dan di ajak masuk ke dalam rumah warga yang bernama Gianto.

"Ternyata di dalam rumah tersebut sudah ada WS anggota DPRD Lampung Utara," ujar Kapolres.

Baca Juga : Ini Alasan Dishub Mesuji Tutup Ruas Jalan Simpang Budi Aji - Mukti Karya

Kemudian, lanjut AKBP Eka Mulyana, WS bertanya kepada korban kenapa tidak memilih jagoanya, belum selesai menjawab pertanyaan WS, pelaku RN langsung mencekik kerah baju korban dan memukuli korban di bagian wajah secara berulang-ulang, tidak lama kemudian datang pelaku DL dan ikut memukuli korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dan benjolan di bagian wajah dan dahi.

"Atas kejadian tersebut kita langsung mengamankan dua orang pelaku tersebut dan untuk WS kita akan koordinasi dengan DPRD Lampung Utara untuk memanggil yang bersangkutan agar dimintai keterangannya," papar AKBP Eka Mulyana.

Menurutnya, pemanggilan itu tidak hanya akan dilakukan kepada WS, karena Polres Lampung Utara juga akan memanggil AT (48) anggota DPRD Lampung Utara yang telah melakukan penganiaya terhadap Kasmari, salah seorang petugas PPS di TPS 04 Dusun III Citerep, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

"Kami akan lengkapi dulu saksi-saksi yang ada, serta cukup bukti, lalu setelah itu panggil dia (terlapor). Siapapun itu orang yang dilaporkan, semua sama di mata hukum," ungkap Kapolres, yang meyakinkan bahwa proses hukum akan ditegakkan kepada pelanggar hukum. (Sarnubi)

 

 

Editor :