5 Pelanggaran Pilkada Masuk Tahap Vonis Pengadilan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung tahun 2018, setidaknya ada sebanyak 5 perkara pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah masuk dalam vonis di pengadilan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, kelima itu ada di Kabupaten Tanggamus (3), Lampung Utara (1), dan Lampung Timur (1) dengaan jenis pelanggaran yang berbeda-beda seperti kasus pemilihan gubernur (Pilgub) di Tanggamus terkait dengan netralitas kepala desa yang menghadiri pasangan calon (Paslon) nomor 3, dan kasus pemilihan bupati (Pilbup) di mana kepala desa memerintahkan warganya melepas alat peraga kampanye Paslon nomor 2.
Sementara di Lampung Utara, imbuh Khoir, terdapat kasus kepala desa yang hadir di acara Paslon nomor 1 dan berpidato untuk mendukung Paslon tersebut. Dan selanjutnya kepala desa di Lampung Timur menyebarkan selebaran kampanye.
BACA : Inilah Beberapa Kejadian Aneh di TPS Lampung Menurut Bawaslu RI
BACA : Tokoh Masyarakat dan Saibatin Marga Ngambur Sepakat Lahan Segitiga di Bangun Fasum
BACA : Papan Bunga Ucapan Selamat Berdiri di Rumah Arinal, Ini Jumlahnya
Khoir mengatakan, pada kasus yang baru yakni terkait satu kepala sekolah di Pringsewu membagikan alat kampanye Paslon Pilgub nomor 1 masih dalam proses pelimpahan dari hasil proses penyidikan ke kejaksaan.
"mungkin minggu depan akan naik ke masa persidangan kalau itu terpenuhi untuk mempertajam keterangan dari hasil peyidikan oleh penyidik," ujar Khoir, pada rapat koordinasi di Ruang Raapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29/6/2018).
Ia mengatakan, seluruh pelanggaran yang dilakukan menyangkut netralitas kepala desa dan itu terjadi pada tiga Paslon nomor 1, 2, dan 3. Sehingga diharapkan kedepan kepala desa bisa menjunjung sikap netralitas terhadap para calon. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025









