Enam Terduga Pejudi Sabung Ayam Diringkus Polisi Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang Polres Tanggamus mengamankan enam terduga pelaku judi sabung ayam berinisial SR (45), DE (26), SU (53), MU (82), warga Kecamatan Sumberejo JA (56) dan JE (56) warga Kecamatan Talang Padang di Dusun Kuripan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, Senin (02/07/2018) pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi penggerebekan turut diamankan barang bukti berupa 4 ayam aduan, 3 tas ayam, 2 kurungan, karpet, baskom besar, 3 kursi plastik, uang tunai Rp. 310 ribu dan 8 sepeda motor.
BACA : Selama Lebaran, Total Santunan Lakalantas Jasa Raharja Mencapai Rp1,7 Miliar
BACA : Jasa Raharja: Selama Lebaran, Kasus Lakalantas di Lamsel Tertinggi
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Talang Padang AKP Yoffie Kurniawan, SE. SH. MH mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal adanya menerima informasi masyarakat di perkebunan jagung di TKP tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan benar ada perjudian, kemudian tindakan kepolisian mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti," ungkap AKP Yoffi Kurniawan.
Namun, lanjut Kapolsek hanya 6 terduga berhasil diamankan karena terduga lainnya melarikan diri dari TKP. "Tim masih melakukan pengejaran pelaku lain dan sebagian memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
BACA : Warga Gedongtataan Resah, Ada Kabel Listrik PLN Kendor
BACA : KRLUPB Aksi di Bawaslu RI, Ini Tanggapan Fatikhatul Khoiriyah
Saat ini para terduga pelaku diamankan di Polsek Talang Padang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








