• Jumat, 03 Mei 2024

Lagi, Ratusan Orang Gelar Aksi di Bawaslu Lampung, Ini Tuntutannya!

Selasa, 03 Juli 2018 - 12.18 WIB
30

Kupastuntas.co, Bandar Lampung –  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (AMPD) Lampung menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Selasa (3/7/2018).

Dalam aksi itu, Koordinator Lapangan Rustam Effendi menyampaikan, berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai sumber dan informasi bahwa money politics benar terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di 15 kabupaten/kota Lampung.

Baca Juga:  Desak KPK dan Bawaslu RI, Demo Arinal-Nunik Meluas Sampai Jakarta

"Ini sungguh merugikan masyarakat selaku pengguna hasil dan memanfaatkan kesejahteraan rakyat Lampung," katanya.

Dalam tuntutannya, AMPD Lampung menuntut tujuh hal. Antara lain :

  1. Usut tuntas dugaan money politics yang dilakukan paslon gubernur Lampung secara TSM.
  2. Meminta Bawaslu Lampung serta Gakkumdu harus menindaklanjuti laporan warga terhadap tim paslon gubernur Lampung yang melakukan money politics.
  3. Meminta KPK mengusut dugaan aliran dana dari PT Sugar Group Company kepada paslon gubernur Lampung no 3, Arinal - Nunik.
  4. Meminta Bawaslu RI segera turun ke Lampung ambil alih dugaan money politics yang dilakukan paslon gubernur Lampung no 3 karena harus didiskualifikasi sesuai Undang-undang Pemilu pasal 178 A yakni memberikan sanksi berupa pembatalan calon setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi dalam memilih paslon harus diberikan sanksi tegas berupa pembatalan.
  5. Meminta KPK RI mengaudit investigasi dana Bawaslu/Panwaslu 15 kabupaten/kota.
  6. Kita mendukung Bapak Kapolda Lampung menuntaskan money politics secara TSM.
  7. Meminta DKPP RI memberikan sanksi tegas kepada Bawaslu Lampung yang tidak berani mengambil keputusan sesuai perintah sesuai Undang-undang no 1 Tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berupa sanksi pembatalan paslon. (Kardo)

Editor :