Zinnur Tebukti Salah Korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sidang perkara tindak pindana korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016 dengan Terdakwa M. Zinnur, SH, MH digelar di pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (02/07/2018) dengan acara pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui M Amriansyah SH MH, Selasa (3/7/2018). Dikatakanya Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa M. Zinnur, SH, MH terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan menjatuhi terdakwa dengan pindana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya Perkara Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa punya hak untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim. (Gus)
Berita Lainnya
-
Delapan Hari Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesibar Amankan Enam Pelaku Tindak Kriminal
Kamis, 28 Maret 2024 -
Ditangkap, Pria Asal Pesibar Ngaku Pakai Gunting untuk Curi Motor
Jumat, 22 Maret 2024 -
Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Mobil di Pesisir Barat Lampung
Jumat, 22 Maret 2024 -
Operasi Keselamatan Krakatau Berakhir, 84 Pengendara di Pesibar Terjaring Razia
Senin, 18 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Delapan Hari Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesibar Amankan Enam Pelaku Tindak Kriminal
-
Jumat, 22 Maret 2024
Ditangkap, Pria Asal Pesibar Ngaku Pakai Gunting untuk Curi Motor
-
Jumat, 22 Maret 2024
Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Mobil di Pesisir Barat Lampung
-
Senin, 18 Maret 2024
Operasi Keselamatan Krakatau Berakhir, 84 Pengendara di Pesibar Terjaring Razia