Ini Identitas Pemilik Mobil Laka Shabara Polda Lampung di Antasari
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung sedikit demi sedikit telah memecahkan teka-teki terkait kecelakaan yang melibatkan anggota Shabara, di Jalan Pangeran Antasari, Minggu (1/7/2018) lalu.
Berdasarkan penyelidikan sementara dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), status mobil yang sebelumnya tidak diketahui sudah menemui titik terang.
“Itu bukan mobil dinas Polri. Dari penyelidikan kita, itu mobil pribadi Bripda berinisial C,” kata Kepala Bid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra Supriatna, Rabu (4/7/2018).
BACA : Polda Lampung Buru Penyuplai Sabu Area Way Hui
BACA : Kapolda Lampung : Kapolres Tanggung Jawab di Daerah Masing-Masing
BACA : Perkara Gajah Liar di Tanggamus, Ini yang Akan Dilakukan Polda Lampung
Sementara, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menambahkan, apabila kendaraan tersebut merupakan mobil dinas, maka hukuman yang bakal disanksikan semakin berat.
“Kalau itu benar mobil dinas, makin parah hukumannya. Tapi saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, itu adalah mobil pribadi,” timpalnya.
Dari peristiwa itu, sedikitnya terdapat sembilan anggota Shabara Polda Lampung yang terancam dikenakan sanksi indisipliner. Seperti diberitakan Kupastuntas.co, 15 personil Shabara terlibat dalam kecelakaan tunggal yang mengakibatkan satu anggota meninggal dunia atas nama Bripda M Tio Fahmi.
BACA : Dalam Sebulan Polres Tulang Bawang Bongkar 6 Kasus Narkoba
BACA : Lampung Timur Segera Aplikasikan TNT di Semua Lini
Mereka yang terlibat adalah Bripda M Hari Azwar, Bripda Lutfi Paris Sultan, Bripda Artha Wira Atmaja, Bripda Yusrizal, Bripda Desrizal Agung Utomo, Bripda Wahyu Mandala Putra, Bripda M Irfan Hidayat, Bripda Diki Pratama, Bripda Gemilang Yoga Utama, Bripda Bima Sabila, Bripda Anggi Romadan, Bripda Rivaldi, Bripda Arief Jilian Caesar, dan Bripda Abdi Setiawan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Buron 3 Bulan, Direktur PT Pelaku Penggelapan Rp 10,36 Miliar dari Petani Kopi Lambar Dibekuk di Jabar
Senin, 02 Desember 2024 -
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nyabu
Senin, 02 Desember 2024 -
Kasus Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengamat: Tidak Bisa Cabut Laporan Meski Damai
Senin, 02 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024