• Minggu, 12 Mei 2024

Waduh, Tersangka Pembunuh Yogi Warga Lampura Melarikan Diri

Rabu, 04 Juli 2018 - 12.51 WIB
72

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka atas kasus pembunuhan, Yogi Andika, mantan supir Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Kendati kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, namun tersangka pembunuh Yogi melarikan diri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, mengatakan, perkara kasus pembunuhan Yogi masih dalam proses penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka.

BACA : Ibu Korban: Saya Mohon Polda Lampung Ungkap Dalang Pembunuh Yogi

BACA : Hari H Pendaftaran Calon Legislatif di Lampung Barat Sepi

"Setelah gelar perkara pasa bulan Juni lalu. Dua orang telah ditetapkan tersangka dan perkembangan penanganan perkara Yogi sudah disampaikan melalui SP2HP kepada keluarga korban. Artinya perkara akan terus bergulir ketingkat pengadilan," kata Sulistyaningsih, Rabu (04/07/2018).

Namun sayangnya, kata Sulis sapaan akrabnya, pemberitahuan perkembangan kasus tersebut sudah menyebar kemana mana, sehingga tersangka melarikan diri.

"Karena pemberitahuan perkembangan kasusnya kesebar kemana-mana, tersangkanya kabur. Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Sulis tanpa menyebutkan nama tersangkanya.

BACA : LSM Lentera Lampung Ungkap Kejanggalan Kematian Yogi

BACA : Kasus Yogi Gelap, Keluarga Akan Longmarch ke Presiden, Mabes Polri dan Komnas Ham

Terkait dengan adanya keterlibatan tersangka si instansi lain, Sulis mengaku, telah disalurkan proses penyidikan perkara koneksitas.

Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini menyarankan kepada pihak keluarga agar bersabar menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. (Oscar)

Editor :