Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Jajaran Tekab 308 Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencuri rumah kosong, Rabu (4/7/2018) pukul 13.00 WIB.
Mereka adalah Suryadi (32) warga Way Halim, dan Herman (28) warga Sukabumi. Keduanya merupakan satu komplotan yang diamankan di hari yang sama namun dari lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan komplotan tersebut sudah menjadi incaran polisi karena sudah berulang kali melakukan pencurian di rumah-rumah kosong.
Baca Juga : Polres Lamteng Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno KPU
"Saat beraksi, keduanya terlebih dahulu berkeliling melihat situasi. Kemudian mereka kerap membawa senjata tajam untuk mengintimidasi korban," kata Harto sapaan akrabnya, Kamis (5/7/2018).
Dari para pelaku, lanjut Harto, turut diamankan dua unit sepeda motor dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah saat beraksi.
"Dari perbuatan keduanya, kita prasangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025