• Jumat, 03 Mei 2024

Lewati Proses yang Alot, Pansus Tindak Pidana Pemilu Disahkan

Jumat, 06 Juli 2018 - 17.48 WIB
39

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai berlangsung tegang mulai dari hujan interupsi, memukul meja, hingga merebut palu ketua pimpinan rapat oleh anggota dewan Noverisman Subing pada rapat paripurna yang berlangsung kemarin, hari ini (6/7/2018) pada rapat lanjutan akhirnya panitia khusus (pansus) tentang dugaan tindak pidana Pemilu Pilkada Provinsi Lampung resmi dibentuk.

Pembentukan pansus yang didasari keputusan dewan tersebut diketuai oleh Mingrum Gumay, Wakil Ketua I (Ikhwan Fadil Ibrahim), Wakil Ketua II (Ririn Kuswantari), Sekretaris (Yandri Nazir), Wakil Sekretaris (Noverisman Subing), dan dilengkapi dengan sebelas orang anggota.

BACA : Saling Interupsi, Rapat Pembentukan Pansus Pilkada Berlangsung Panas

BACA : Masyarakat Tubaba Akan Gelar Aksi Tuntut Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3

BACA : KPU Tubaba Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilgub, Begini Hasilnya

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal menjelaskan, pansus tentang dugaan tindak pidana Pemilu Pilkada Provinsi Lampung mengakomodir dari perwakilan anggota seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung.

Ia berharap, lembaga ini nantinya dapat membangun komunikasi yang baik walaupun dalam pembentukannya berlangsung alot. Dedi juga mengharapkan pansus bisa menyelesaikan tugas dan menyampaikan laporannya kepada pimpinan dewan pada tanggal 18 Juli mendatang untuk selanjutnya diparipurnakan.

"Tugas kita di pansus ini mendalami laporan-laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pilkada, dan tak mengintervensi pihak Bawaslu, justru kita memberi kekuatan kepada Bawaslu dan pihak lain hingga nantinya dapat saling bersinergi," ujar Dedi.

BACA : Aksi Mahasiswa Segel Bawaslu Berujung Ricuh

BACA : Kecewa Kepemimpinan Arinal, Anggota DPRD Balam Ini Mundur Dari Golkar

BACA : 200 Personil Polisi Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Bawaslu

Ketua pansus Mingrum Gumay menerangkan, mulai Senin (9/7/2018) nanti, pihaknya akan menggelar rapat pansus untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil kedepan.

"Pansus ditetapkan hari ini dan batas waktunya hingga ada laporan hasil kerja resmi, jadi tak dibatasi waktu berakhirnya kapan," ujar Mingrum.

Dia mengatakan, pansus terkait tindak pidana pilkada ini dianggap yang pertama di Provinsi Lampung dan Indonesia. Dari itu pihaknya atas institusi DPRD dan pelaksana penyelenggara harus berpijak pada sendi-sendi hukum dan juga harus memperhatikan norma-norma yang berkembang di masyarakat sesuai dengan persoalan kekinian. (Erik)

Editor :