• Jumat, 19 April 2024

8 Pasien BPJS Ditolak Rumah Sakit, BPJS Lampung Janji Perbaiki Prosedur Pelayanan

Senin, 09 Juli 2018 - 10.49 WIB
120

KupasTuntas.co, Bandar Lampung - Dalam beberapa tahun ini, terdapat 10 laporan pengaduan warga mengenai buruknya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung.

Laporan tersebut terdapat pada data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, baik kasus-kasus yang ditangani maupun kasus yang ada di pemberitaan media, pada 2014 terjadi 2 kasus, 2015 terjadi 4 kasus, 2017 terjadi 2 kasus, serta tahun 2018 terdapat 2 kasus masalah kesehatan.

Direktur LBH Bandar Lampung, mengungkapkan, kasus-kasus yang terjadi itu memiliki kesamaan yang sama yaitu pasien BPJS yang mungkin di asumsikan oleh Rumah Sakit adalah orang miskin.

Alian menjelaskan, dari beberapa kasus yang terjadi, terdapat 8 kasus penolakan dan pengusiran serta pembuangan pasien.

"Kemudian dua kasus pelayanan kepada pasien BPJS yang diduga mal-praktik," ungkapnya, Minggu (8/7/2018).

Padahal, sambung dia, perlu disadari  bahwa pelayanan kesehatan merupakan jaminan  konstitusi bagi setiap warga Negara yang dijamin oleh Pasal 28 H UUD 1945.

"Dari data  yang ada memperlihatkan bagaimana permasalahan pemenuhan kesehatan masyarakat masih banyak menimbulkan permasalahan saat ini. Baik dari pihak penyelenggara maupun dari pihak pemberi layanan kesehatan," ucapnya.

Alian mendesak, agar pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan harus menindaklanjuti dan koreksi terhadap pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit yang melaksanakan pelayanan BPJS.

"Seperti kita ketahui, teranyar adalah kasus dugaan penolakan pasien BPJS oleh RS Urip Sumoharjo. Ini harus ada tindakan tegas supaya menjadi pembelajaran sehingga tidak terjadi lagi," tandasnya.

Sementara itu, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Bandar Lampung, Nurman mengakui memang masih banyak yang kurang dalam pelayan BPJS, namun kedepannya pihaknya berjanji segera melakukan pembenahan.

“Laporan ini menjadi PR bagi kami kedepan, agar melayani warga lebih baik lagi,”kata Nurman saat dihubungi melalui telepon.

Ia menjelaskan, laporan dari LBH ini akan menjadi diskusi dan dirapatkan di internal BPJS, sehingga kedepannya prosedur pelayanan lebih baik lagi.

“Kami juga selama ini menyediakan posko pengaduan warga disetiap Rumah Sakit, sehingga diharapkan warga yang belum mengerti mengenai tahapan BPJS langsung  melapor kesana,” tandasnya.(Wanda)

Editor :