• Kamis, 25 April 2024

Jorok, Pemkab Tubaba Tutup Kandang Ayam Didekat Sekolah

Senin, 09 Juli 2018 - 17.47 WIB
441

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Peternakan Kabupaten setempat melakukan penghentian kegiatan ternak ayam pada empat unit kandang ayam berkapasitas besar yang berada di dekat Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Lastri (36), warga sekitar mengaku bahwa telah diresahkan dengan keberadaan usaha penggemukan ayam di sekitar RK 3 Tiyuh Mulya Jaya itu. "Ini lalatnya banyak mas, apa lagi kalau pas panen, bau busuknya sampai sini. Terus terang kami khawatir kesehatan keluarga, dan juga tidak ada kepedulian sama sekali untuk obat lalatnya," kata dia di kediamannya, Senin (09/07/2018).

BACA : Nikah Resmi, Berkas AE Tak Tercatat di KUA Sekampung Lamtim

BACA : Bangun Silaturahmi, Alumni SMA Muha 2 Balam Gelar Halal Bihalal

Selain warga, pihak sekolahan SDN 01 Mulya Jaya juga mengeluhkan hal yang sama. Bandrio (54) salah seorang guru mengeluhkan terganggunya kegiatan belajar mengajar ketika aroma busuk dan serangan lalat. "Jaraknya terlalu dekat juga dengan sekolahan. Ya, kita lihat itu kandang ayamnya di belakang sekolahan, jarak sekitar 200 meter kalau mau sampai," ucap dia.

Sementara, Yoga, Pengurus kandang tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal izin tersebut. Yang ia tahu kandang ayam itu milik Pak Pur dan ayam merupakan usaha milik Pak Rudi yang bermitra dengan perusahaan Griya Mandiri. "Kalau untuk izinnya saya kurang tahu Pak, tapi yang jelas saya mengelola ayam milik Pak Rudi yang berjumlah 11.000 ekor yang bermitra sama Griya Mandiri yang di Tirta kalau untuk punya Pak Pur sendiri itu yang ngurusnya beda tapi jumlahnya 4.000 ekor," paparnya.

Mendengar informasi tersebut, pihak DLH dan Dinas Peternakan Kabupaten Tubaba langsung turun ke lokasi. Nisom, Kepala DLH Tubaba mengatakan, untuk membuka usaha kandang ayam selayaknya memperhatikan peraturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha.

"Sekilas kita lihat ini memang sudah sangat terlalu dekat dengan pemukiman warga apalagi jaraknya yang dekat sekali dengan sekolahan belum lagi di sini kita lihat bahwa tidak ada limbah-limbah untuk pembuangan pernak-pernik yang sudah mati atau pun kotorannya,"ucap Nison di lokasi.

"Pihak pengelola harus meminta izin kepada warga sekitar yang ditandatangani oleh warga, karena memang satu orang aja yang tidak setuju rekomendasi untuk pendirian kandang itu tidak bisa disetujui oleh dinas. Selain itu jarak dari pemukiman ke kandang itu sendiri minimal 1 kilometer," sambung Irwan Sutrisno dari Dinas Peternakan Tubaba.

BACA : Kepala SMKN 01 Tuba Tengah Akui Tarik Sumbangan Siswa

BACA : Miris, Jutaan Warga Lampung Golput pada Pilkada 2018

Berdasarkan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha ayam tersebut, Nisom memutuskan untuk menutup operasional kandang ayam itu. "Yang jelas harus jauh minimal 1 kilometer dari pemukiman. Ya, tindakan kita tegas, usaha ini ditutup, sehari dua hari ini saya akan panggil pemilik usaha ini," ketusnya. (Irawan/Lucky)

Editor :