Pleno KPU: Tetapkan Arinal-Nunik Sebagai Pemenang Pilgub Lampung, Paslon 1 dan 2 Menolak Tandatangan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandar Lampung, Minggu, (8/7/2018).
Dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Lampung oleh KPUD Lampung, yang menetapkan Paslon nomor urut 3 Arinal-Chusnunia (Nunik) sebagai Paslon Gubernur Lampung terpilih 2019-2024, saksi dari paslon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar dan juga paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono tidak berkenan menandatangani berita acara rekapitulasi KPU.
Kedua saksi paslon ini mengatakan masih menunggu hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yang saat ini tengah memperoses pelanggaran dugaan money politik yang dilakukan Paslon nomor urut 3, Arinal-Nunik. Saksi paslon 1, Amaludin mengatakan, tidak mau menandatangi bukan mengenai persoalaan angka yang telah diraih oleh setiap paslon, akan tetapi karena proses-proses yang mempengaruhi nilai atau angka yang diperoleh saat ini.
“Kita tengah melakukan gugatan kepada Bawaslu dan saat ini sedang dalam proses. Jadi tetap kita tolak karena proses yang dilakukan tidak benar dalam mendapatkan suara,” ungkapnya.
Hal senada yang juga disampaikan saksi dari paslon nomor urut 2, Endro Suswantoro Yahman. Ia mengaku pihaknya tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi KPU bukan karena jumlah suara yang diperoleh. Tetapi proses penyelenggaraan pada Pilgub lalu yang banyak melakukan kecurangan money politik.
“Money politik ini menyebar di selusuruh wilayah secara Terstruktur, Sistematis dan masif. Masyarakat pun tahu penyebaran ini dilakukan secara terbuka seperti orang yang ngasih permen, ini kan merusak demokrasi, dan setan demokrasi ini harus segera ditangkap,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga ikut mengungkapkan, pihaknya akan meminta Bawaslu RI untuk mengganti anggota Bawaslu dan Panwaslu di Lampung secara keseluruhan lantaran dianggap tidak mampu.
“Karena ada 2 PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan) di setiap desa tapi tidak berfungsi. Intinya kita akan menunggu hasil dari gakumdu dan hasil dari pansus di DPRD provinsi, agar segala bentuk laporan mengenai politik uang bisa diselesaikan,” ungkap dia.
Sementara, saksi paslon nomor urut 4, Martono mengatakan tidak ada tanggapan yang harus disampaikan kepada KPU karena data yang terurai dalam rekapitulasi ini sama persis dengan hasil data dari para saksi yang ada di lapangan.
“Saya tidak ada tanggapan, karena data yang disampaikan sama dengan data yang diperoleh oleh saksi kami di lapangan,” ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025