• Jumat, 26 April 2024

Ditangkap Maret Lalu, Mantan Kasubag Protokol Bupati Tubaba Belum Diadili

Selasa, 10 Juli 2018 - 09.11 WIB
71

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), Andhika Widya Utama (33) dan rekannya Agus Kurniawan (36), PNS di Dinas Perpustakaan Tubaba, dan Heldy Gunawan (35), wiraswasta, belum juga diadili.

Meski sudah ditangkap lagi pesta sabu, pada bulan Maret lalu, proses pemberkasan kasus narkoba dengan ketiga tersangka ini pun belum menemukan titik terang.

Pasalnya, hingga saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung masih sibuk melengkapi berkas ketiga tersangka tersebut. Berkas kasus Andhika Cs sebenarnya telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Namun berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik lantaran dianggap kurang lengkap.

“Belum (dilimpahkan kembali), masih konsultasi dengan jaksa. Kita masih koordinasi untuk melengkapi (berkas perkara),” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Senin (9/7/2018).

Poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara tersebut hingga proses perbaikannya berlarut-larut, Ali mengatakan, salah satunya bahwa jaksa meminta hasil tes urine ketiganya dilampirkan dalam berkas.

“Ya, jaksa meminta itu (tes urine para tersangka). Kita masih penuhi permintaan jaksa itu, karena masa penanganan perkara ini sudah menjalani dua bulan lebih,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra menjelaskan, berkas perkara Andhika CS dikembalikan (P19) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memerlukan beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap.

“Ada beberapa materi yang masih diperlukan. Dan saat ini berkas tersebut telah memasuki tahap pra penuntutan, sehingga belum dapat dipastikan pelimpahan tahap I, sudah P21 atau lengkap," kata Idwin.

Melihat pemberkasan yang kini telah memasuki masa penanganan selama dua bulan, Idwin berjanji pemberkasan itu akan disegerakan.

“Berkas itu memang sudah dua bulan dan di dalam berkas yang kita teliti, pasal-pasal terkait narkotika juga sudah diterapkan. Mungkin dalam waktu dekat akan segera selesai,"terang dia.

Dikonfirmasi terpisah, JPU Veni enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberkasan perkara tersebut. “Silakan tanya ke Pak Kasi Intel aja ya mas," ucapnya. (Kardo)

Editor :