• Kamis, 28 Maret 2024

KPU: Hari Ini Batas Terakhir Gugatan Pilgub Lampung ke MK

Rabu, 11 Juli 2018 - 13.34 WIB
36

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan bahwa hari ini, Rabu (11/07/2018) sebagai hari terakhir bagi pasangan calon pemilihan gubernur (Pilgub) yang ingin melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi data perolehan suara yang dilaksanakan pada Minggu (08/07/2018) lalu.

Komisioner KPU Lampung, Tio Aliyansah mengungkapkan, hari ini merupakan hari ketiga bagi MK menerima permohonan sengketa pemilihan terhadap pilgub. Dilihat dari SK KPU mengenai penetapan hasil rakpitulasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terhitung sejak pukul 12.00 WIB pada Minggu lalu.

BACA: Hasil Rekap KPU: Palson Ridho-Bachtiar Unggul di Tanggamus

BACA: KAMMI Bawa Pocong: Matinya Demokrasi di Lampung?

 "Jadi kalo kita lihat, dan dihitung selama 3 kali 24 jam, maka hari ini merupakan hari terakhir bagi paslon untuk menyampaikan gugatan ke MK," ujarnya saat dimintai keterangan di kantor KPU provinsi Lampung, Rabu (12/07/2018).

Tio juga menjelaskan mengenai penetapan untuk paslon terpilih akan ditetapkan oleh KPU Lampung dengan 2 sekenario. Pertama, kalau tidak ada permohonan sengketa di MK maka KPU akan menunggu buku registrasi perkara yang dikeluarkan oleh MK, selambat-lambatnya 1 hari setelah buku itu keluar maka KPU akan menetapkan gubernur terpilih.

Kedua, apabila ada permohonan sengketa perkara, maka KPU Lampung akan menunggu keputusan dari MK, apakah dismissal (menolak) atau dilanjutkan sidang atau tidak.

"Jadi kita akan menunggu keputusan dari MK, apabila sudah ada keputusan dari MK maka selambat-lambatnya 3 hari kami akan melakukan penetapan gubernur Lampung terpilih," ujarnya.

Tio juga mengungkapkan, info dari KPU RI bahwa tanggal 23 Juli nanti, buku registrasi perkara dari MK yang mencatat seluruh gugatan di 17 provinsi dan kabupaten/kota akan keluar, dan buku itu yang akan dijadikan pedoman bagi seluruh provinsi maupun kabupaten kota untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

BACA: Sidang Saksi Dugaan Politik Uang Arinal-Nunik, Dihujani Interupsi

BACA: Dandim: Balap Liar di Pringsewu Diwadahi Agar Terkoordinir

"Apabila tanggal 23 nanti sudah ada buku registrasi perkara maka kita akan segera menetapkan. Kita juga dalam waktu dekat ini akan ke KPU RI untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Apakah ada gugatan atau tidak, dan langkah apa yang kita ambil ke depannya. Intinya kita akan menunggu keputusan dari MK dan KPU RI," kata dia. (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->