Michael Mulyadi Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 12 Juli 2018 - 17.16 WIB
85
[embed]https://youtu.be/6QrSZ6-ZIP0[/embed]
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terdakwa Michael Mulyadi dalam perkara narkotika dituntut hakim 10 tahun dan didenda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/07/2018) pukul 14.30 WIB.
Sidang dalam agenda tuntutan jaksa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salaman Alfarizi di ruang Candra. Sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Ilsye Haryanti.
JPU menuntut terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Gelar Workshop Verifikasi dan Validasi Data ASN Digital
Selasa, 12 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pelantikan Pengurus Gapoktan Periode 2025-2030, Bupati Ardito Tegaskan Perkuat Sektor Pertanian
Sabtu, 09 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Ardito Wijaya dan I Komang Koheri Turun Langsung Pimpin Aksi Bersih Saluran Irigasi di Lamteng
Jumat, 08 Agustus 2025