Dua Pengguna Sabu Asal Pringsewu Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap NJ (37) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
NJ ditangkap pada Jumat (13/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.
"Dari tangan NJ diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,40 gram dan handphone nokia warna hitam," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (14/7/2018).
Tidak berhenti sampai disitu, kata Kasat, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB petugas bergerak ke wilayah Pekon Wates Utara, Kecamatan Gadingrejo dan menangkap satu orang terduga lainnya berinisial AS.
"Dari rumah AS diamankan barang bukti plastik klip isi sabu seberat 0,60 gram, 3 pipa kaca bekas pakai, 4 sumbu, 4 sedotan, 2 korek api, alat hisap sabu/bong dan dompet," papar Iptu Anton Saputra.
Menurut Anton Saputra, kedua pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa selama ini kedua pelaku diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba.
"Mari dukung pemberantasan narkoba khususnya di Wilayah Pringsewu. Jika ada informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba silahkan melaporkan melalui nomor handphone 081239196611," demikian pesan Anton Saputra. (Manalu).
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025