Dua Pengguna Sabu Asal Pringsewu Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap NJ (37) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
NJ ditangkap pada Jumat (13/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.
"Dari tangan NJ diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,40 gram dan handphone nokia warna hitam," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (14/7/2018).
Tidak berhenti sampai disitu, kata Kasat, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB petugas bergerak ke wilayah Pekon Wates Utara, Kecamatan Gadingrejo dan menangkap satu orang terduga lainnya berinisial AS.
"Dari rumah AS diamankan barang bukti plastik klip isi sabu seberat 0,60 gram, 3 pipa kaca bekas pakai, 4 sumbu, 4 sedotan, 2 korek api, alat hisap sabu/bong dan dompet," papar Iptu Anton Saputra.
Menurut Anton Saputra, kedua pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa selama ini kedua pelaku diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba.
"Mari dukung pemberantasan narkoba khususnya di Wilayah Pringsewu. Jika ada informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba silahkan melaporkan melalui nomor handphone 081239196611," demikian pesan Anton Saputra. (Manalu).
Berita Lainnya
-
Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Dapur SPPG di Margakaya, Sekda Pringsewu: Pinjam Pakai Aset Pemda
Jumat, 21 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Lebih Ringan dari Tuntutan
Jumat, 21 November 2025 -
Dua Hari Operasi Zebra, 256 Pelanggar Terjaring di Pringsewu
Selasa, 18 November 2025 -
Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau Diwarnai Kecelakaan Maut di Depan Chandra Store Pringsewu, Satu Orang Tewas
Selasa, 18 November 2025









