• Jumat, 19 April 2024

Kuasa Hukum Paslon 1 dan 2: Bila Tidak Menang Kami Lapor Bawaslu RI

Senin, 16 Juli 2018 - 21.04 WIB
28

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Adminsitrasi Tersemtruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memasuki tahap Pembacaan Hasil Kesimpulan dari Laporan para saksi, Senin (16/07/2018).

Kuasa Hukum pelapor 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan meyakini dari data-data dan saksi serta saksi ahli yang dihadirkan menguatkan indikasi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terjadi dalam Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.

BACA : 50 Bacaleg Partai Perindo Resmi Terdaftar di KPU Bandar Lampung

BACA : Kandang Ayam di Tiyuh Mulya Jaya Dipastikan Tidak Kantongi Izin

“Jadi dari kesimpulan kami dari semua keterangan saksi saksi dalam persidangan serta bukti bukti yang kita akomodir diuraikan dalam berkas kesimpulan tersebut, selain itu dari keterangan pihak terkait Panwaslu Kabupaten Kota, bahwa peristiwa money politics dalam Pilgub Lampung ini jelas adanya TSM,” ungkapnya.

Leninestan juga menegaskan bahwa muaranya tetap pada 27 Juni 2018 itu telah terjadi Money Politics secara TSM dan itu terbukti. “Jadi itu yang kita sampaikan dalam kesimpulan tadi, apabila tidak sesuai dengan permohonan kami, kami akan ajukan adukan ke Bawaslu RI," tegasnya.

Sementara itu kuasa Hukum Paslon Nomor urut 1 Popy Iriani mengungkapkan semua gugatan yang pihaknya berikan kepada majelsi Hakim sudah masuk dalam unsur TSM dan memenuhi syarat.

"Dua poin yang kami sampaikan, memenuhi syarat materil dan Formil. Kami sekarang tinggal menunggu keputusan dari Bawaslu, mau menang atau tidak masih banyak cara lain, dan bila tidak menang kami akan lapor ke Bawaslu RI," singkatnya.

Sementara itu Kuasa hukum Arinal Djunaidi - Chusnunia yang juga menyerahkan ratusan halaman kesimpulan dari jalannya persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis di kantor Gakkumdu.

Andi Syafrani mengungkapkan dalam jalannya persidangan selama ini banyak saksi-saksi yang dihadirkan pelapor (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) tidak mengetahui kejadiannya. "Banyak saksi-saksi de auditu, yang tidak melihat dan menyaksikan secara langsung kejadian," ungkapnya.

Andu juga menambahkan dalil yang diutarakan juga tidak sesuai. "Banyaknya pernyataan saksi yang mengada-ada. Menurut kita unsur TSM tidak terbukti," tuturnya.

BACA : Masih Ada Nama Barlian Mansyur dalam Daftar Caleg Golkar Bandarlampung

BACA : Polsek Bengkunat Pesibar Berhasil Menangkap Garong

Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ditemukan sama sekali dalam fakta persidangan dari saksi baik dari TSM. "Hanya sedikit kasus yang sama sekali tidak ada bukti yang ditemukan berhubungan ke kita," bebernya.

Andi menambahkan dirinya juga memberikan catatan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa tidak terbukti unsur TSM-nya. "Buat kesimpulan yang totalnya hampir 200 halaman juga dalam fakta persidangan tidak ditemukan sama sekali unsur TSM-nya," tandasnya. (Sule)

Editor :