• Jumat, 26 April 2024

Polsek Bengkunat Pesibar Berhasil Menangkap Garong

Senin, 16 Juli 2018 - 20.49 WIB
235

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat berhasil menangkap Arista Jaya (30) bin Saparudin, warga pekon Kota Batu Ngaras, tersangka pencuri dengan pemberatan, Senin (16/07/2018).

Kapolsek Bengkunat Iptu Hairil Anwar mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto penangkapan berdasarkan laporan korban Heri Ahmadi bin Ikhwan (36), warga pekon Mulangmaya Kecamatan Ngaras.

BACA : KP3 Soroti Menghilangnya Wakil Bupati Lampung Utara

BACA : Faktor Ekonomi Penyebab Ibu Nekat Bunuh Dua Anak Kandung di Pesawaran

"Heri Ahmadi melaporkan Arista pada Polsek dengan LP/B-191/VII/2018/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT tanggal 16 Juli 2018. Isi laporannya Arista Jaya telah melakukan pencurian di dalam rumah korban melalui atap rumahnya," kata Iptu Hairil, Senin (16/07/2018) sore.

Hairil menjelaskan, modusnya, tersangka masuk kerumah korban menggunakan tangga yang ada disekitar rumah korban. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 1 (unit) TV LED merk Sharp warna hitam 24 inci beserta Receiver merk Burger warna Hitam.

Sukses mengambil berbagai alat elektronik, tersangka keluar dari rumah korban melalui tempat dimana tersangka dapat memasuki rumah korban.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 unit TV LED merk Sharp warna hitam 24 inci, 1 unit Receiver TV merk Burger warna Hitam.

BACA : Partai NasDem Daftarkan 45 Bacaleg di KPU Lampura

BACA : Harga Telur dan Cabai Rawit di Tanggamus Bertahan Tinggi

Akibat perbutannya itu, tersangka dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Kitab UU Acara Hukum Pidana (KUHAP) pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Guna proses penyidikan, bersama barang bukti, tersangka telah kita amankan di Polsek Bengkunat," pungkas Hairil. (Gus)

Editor :