Tak Terima Dituntut 10 Tahun Penjara, Michael Bacakan Pledoinya di PN Tanjung Karang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun kurungan penjara dan diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan. Terdakwa Michael Mulyadi (33) mengaku merasa telah terjadi upaya penzoliman terhadap dirinya. Hal tersebut diucapkannya sembari mata berkaca-kaca dalam sidang pledoi yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (16/07/2018).
Dalam sidang pledoi, Michael mengatakan, dirinya hanya menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri bukan untuk diedarkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
BACA : LMND Siap Kawal Warga Kampung Pasar Griya Sukarame Tolak Penggusuran
BACA : Tiga Wasit Sepakbola Lampung Timur Lolos Seleksi Nasional
"Saya merasa telah terjadi upaya penzoliman terhadap diri saya. Agama mengajarkan bahwa bagi orang-orang yang terzolimi doanya langsung sampai Kepada Tuhan YME tanpa ada penghalang," kata dia saat membacakan pembelaannya.
Ia menambahkan bahwa surat tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukkan unsur keadilan, objektivitas dan fakta-fakta persidangan yang tergelar secara terbuka sepanjang persidangan ini berlangsung.
"Saya tidak tahu mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan atau ada tekanan dari pihak-pihak luar. Bahwa saya hanyalah seorang korban penyalahgunaan narkoba. Saya membeli narkoba bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan tetapi kepemilikan dan penguasaan narkoba tersebut semata-mata untuk digunakan secara pribadi oleh saya," tegas Michael.
Diketahui, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Terkait kasus kepemilikan narkoba sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung
BACA : Polisi Lampung Utara Tembak Pemulung
BACA : PWNU Lampung Suarakan Perangi Narkoba pada Generasi Muda
Menurut Jaksa dalam surat tuntutannya, disebutkan Michel Mulyadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi dan tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa daun/bahan ganja dan tanpa hak melawan hukum memiliki, memyimpan dan atau membawa psikotropika. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kepengurusan PDIP Lampung 2025–2030 Ditetapkan, Winarti Serukan Soliditas Kader
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana
Sabtu, 06 Desember 2025 -
DPP Resmi Tetapkan Winarti Jadi Ketua DPD PDIP Lampung Periode 2025–2030
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Utut Adianto Ingatkan Kader PDI Perjuangan: Jangan Saling Menegasikan, Jawab Amanah dengan Kerja
Sabtu, 06 Desember 2025









