Tekan Penyakit Campak, Dinkes Lamsel Akan Berikan Imunisasi MR Gratis

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pada bulan Agustus -September 2018, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Kesehatan akan memberikan Imunisasi Measles (campak dengan demam tinggi) dan Rubella (disebut campak jerman) atau disebut juga MR kepada anak-anak usia 9 bulan sampai 15 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan dr. Jimmy B Hutapea mengatakan, khusus untuk anak sekolah mulai dari sekolah Paud/TK-SMP/Sederajat, akan dilaksanakan pada Agustus.
Sementara, untuk anak-anak yang belum bersekolah akan dilaksanakan pada September.
"Pemberian ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Agustus-30 September. Untuk yang anak sekolah, petugas akan menjemput di sekolah. Dan untuk anak-anak yang belum bersekolah dapat datang ke puskesmas, posyandu dan pustu di tempatnya masing-masing," kata Jimmy, Senin (16/7/2018).
Baca Juga: Jelang Keberangkatan, Keluarga Dilarang Kunjungi Jemaah Haji Lampung di Asrama
Ia menambahkan, untuk mendukung program pemberian imunisasi MR tersebut pihaknya menyediakan sekitar 25.000 pos imunisasi, 34.000 vaksin imunisasi campak, 765 tenaga kesehatan dan sedikitnya 5.200 kader kesehatan.
"Dengan pemberian vaksin imunisasi campak ini, diharapkan bisa meningkatkan capaian imunisasi Lampung Selatan tahun 2018 yang mencapai angka di atas 95 persen," tuturnya.
Ia mengatakan, pemberian vaksin imunisasi campak tersebut, dikarenakan angka kesakitan dan kecacatan terhadap campak tersebut tinggi terjadi di Indonesia. Dan di Lampung Selatan sendiri pada tahun 2017 tercatat ada sebanyak 178 kasus.
"Inikan virus, virus itu belum ada obatnya, makanya dilakukan pencegahan melalui imunisasi MR ini tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Petani di Palas Lamsel Resah PBB Naik, BPPRD: Tak Sampai Seratus Persen
Selasa, 06 Mei 2025 -
Ratusan Masyarakat Padati Samsat Kalianda untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 05 Mei 2025 -
Petani di Palas Lampung Selatan Menjerit Tarif PBB Melejit
Senin, 05 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak, Warga Lampung Selatan Keluhkan Bayar Premi Pokok Jasa Raharja Plus Denda
Senin, 05 Mei 2025