Kasus Narkoba, Anggota DPRD Way Kanan Resmi Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Hidir Alhab, Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PKB resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (17/7/2018).
Penetapan itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen. Selain Hidir, satu orang lagi bernama Nur Imam Garnadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain Hidir anggota dewan, Imam juga resmi kami tetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya diputuskan hari ini," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tiga rekan lainnya sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka, Senin (16/7/2018) lalu.
Shobarmen mengucapkan, mereka adalah Caesar Sakir, dan Rozali serta Andi Wijaya.
"Caesar ini adalah bandarnya, Rozali dan Andi adalah pengedar. Kalau Hidir dan Imam sebagai pengguna," jelasnya.
Dari penetapan tersangka Hidir Alhab dan Imam, penyidik menetapkan pasal 127 KUHP Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
Senin, 15 Desember 2025 -
Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
Senin, 15 Desember 2025 -
Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
Senin, 15 Desember 2025 -
Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten
Senin, 15 Desember 2025









