Kasus Narkoba, Anggota DPRD Way Kanan Resmi Jadi Tersangka

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Hidir Alhab, Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PKB resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (17/7/2018).
Penetapan itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen. Selain Hidir, satu orang lagi bernama Nur Imam Garnadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain Hidir anggota dewan, Imam juga resmi kami tetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya diputuskan hari ini," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tiga rekan lainnya sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka, Senin (16/7/2018) lalu.
Shobarmen mengucapkan, mereka adalah Caesar Sakir, dan Rozali serta Andi Wijaya.
"Caesar ini adalah bandarnya, Rozali dan Andi adalah pengedar. Kalau Hidir dan Imam sebagai pengguna," jelasnya.
Dari penetapan tersangka Hidir Alhab dan Imam, penyidik menetapkan pasal 127 KUHP Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kepala Sekolah Bantah Pengakuan Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Mengaku Dibully: Setelah Dikonfirmasi Tidak Ada Pembullyan
Senin, 15 September 2025 -
Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah di Pesibar: Lokasi Terpencil dan TKP Rusak
Senin, 15 September 2025 -
Iskandar Zulkarnain dari Lampung Jadi Wasekjen PWI Pusat 2025–2030
Senin, 15 September 2025