Puluhan Santri Teriak-Teriak Uang di PN Tanjung Karang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pulangkan uang saudara-saudara kami. Saudara Ahmad Romadhon harus minta maaf, Allahuakbar.
Penggalan kalimat di atas mewarnai suasana Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (17/07/2018) siang.
Kalimat itu diteriakkan puluhan santri dari Pondok Pesantren Miftahul Jannah Yayasan Temanggung Jaya Abadi, Rajabasa.
Pasalnya, Ahmad Romadhon (26) mantan bendahara mereka, telah menggelapkan uang tunai senilai Rp221.321.500.
Ketua Yayasan Ponpes Miftahul Jannah Yayasan Temanggung Jaya Abadi, Harsono Edwin Puspita mengatakan, uang yang diselewengkan akan didonasikan ke Palestina.
"Itu uang yang kami kumpulkan, rupiah demi rupiah dari penjualan hasil kerajinan tangan anak - anak santri. Selebihnya kami kumpulkan dari uang pembangunan dan dari donatur," ujarnya.
Ia menyebut, kedatangan mereka ke Pengadilan karena tidak ikhlas dan meminta duit ratusan juta itu dikembalikan oleh Ahmad Romadhon.
Sebelum menyuarakan aspirasinya, Ahmad Romadhon menjalani sidang putusan atas perkara penggelapan dana donasi Palestina. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, Ahmad diganjar dengan tiga tahun penjara.
Dari sidang itu, Ahmad Romadhon dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Salahuddin menerima putusan hakim. (Kardo)
Berita Lainnya
-
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025 -
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025









