• Selasa, 23 April 2024

Puluhan Santri Teriak-Teriak Uang di PN Tanjung Karang

Selasa, 17 Juli 2018 - 16.40 WIB
373

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pulangkan uang saudara-saudara kami. Saudara Ahmad Romadhon harus minta maaf, Allahuakbar.

Penggalan kalimat di atas mewarnai suasana Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (17/07/2018) siang.

Kalimat itu diteriakkan puluhan santri dari Pondok Pesantren Miftahul Jannah Yayasan Temanggung Jaya Abadi, Rajabasa.

Pasalnya, Ahmad Romadhon (26) mantan bendahara mereka, telah menggelapkan uang tunai senilai Rp221.321.500.

Ketua Yayasan Ponpes Miftahul Jannah Yayasan Temanggung Jaya Abadi, Harsono Edwin Puspita mengatakan, uang yang diselewengkan akan didonasikan ke Palestina.

"Itu uang yang kami kumpulkan, rupiah demi rupiah dari penjualan hasil kerajinan tangan anak - anak santri. Selebihnya kami kumpulkan dari uang pembangunan dan dari donatur," ujarnya.

Ia menyebut, kedatangan mereka ke Pengadilan karena tidak ikhlas dan meminta duit ratusan juta itu dikembalikan oleh Ahmad Romadhon.

Sebelum menyuarakan aspirasinya, Ahmad Romadhon menjalani sidang putusan atas perkara penggelapan dana donasi Palestina. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, Ahmad diganjar dengan tiga tahun penjara.

Dari sidang itu, Ahmad Romadhon dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Salahuddin menerima putusan hakim. (Kardo)

Editor :