Berusaha Kabur, Polisi Tanggamus Tembak Pelaku Curanmor
Kupastuntas.co, Tanggamus - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih terus terjadi di Kabupaten Tanggamus. Padahal, sudah banyak pelaku curanmor ditangkap bahkan ada yang terpaksa ditembak karena melawan dan membahayakan orang lain.
Unit Reskrim Polsek Talangpadang Polres Tanggamus, kembali menangkap pelaku pencuri sepeda motor. Tersangka berinisial RO (30) warga Pekon Kejayaan, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus mengalami luka tembak di betis kanannya saat berusaha melarikan diri ketika ditangkap petugas, Rabu (18/07/2018) dini hari.
BACA: BNNP Lampung Tanggapi Maraknya Peredaran Narkoba di Tanggamus
BACA: Menopang Pasar Panggung Jaya, Pemkab Mesuji Bangun 21 Kios
Tersangka RO diamankan saat sedang asik nongkrong di Dusun Mega, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Rabu (18/07/2018) sekira pukul 1.00 WIB dini hari.
Dari tangan RO, Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R. Namun dalam pengembangan, RO berusaha melakukan perlawanan dan dilakukan tindak terukur dibagian kaki kanannya.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya Sulaiman (46), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
"Laporan pada tanggal 4 Juli 2018, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R senilai Rp4,5 juta," ungkap AKP Yoffi Kurniawan, Rabu (18/07/2018)
Menurut Yoffi, tersangka RO melakukan kejahatannya pada Rabu (04/07/2018) sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Kuripan Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang. Ketika itu ia melihat sepeda motor korban dalam keadaan posisi kunci tergantung dikontaknya kemudian pelaku langsung mengambil sepeda dan melarikan diri.
Sementara berdasarkan keterangan korban Sulaiman, pencurian terjadi ketika dirinya sedang bertamu di rumah saksi Udin dengan maksud hendak meminjam sound system.
BACA: Formasi CPNS di Tubaba Dialokasikan Sebanyak 1.317
BACA: Ketua DPRD Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang
"Kala itu saya lupa mengambil kunci kontak karena hanya sebentar namun saat hendak pulang motor sudah tidak ada," ujar Sulaiman.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024