Butuh Duit, Taufik Asal Panjang Jual Sabu Kini Terkurung Balik Jeruji

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang menangkap Taufik Hidayat (33) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, Selasa (17/07/2018).
Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi mengatakan, pengungkapan perkara itu didasari surat LP/B/296/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 13 Juli 2018. Dari Taufik, petugas kepolisian mendapati bungkusan berisi sabu-sabu.
BACA: Mahasiswa Unila Ciptakan Mospag Magic Berantas DBD
BACA: Diperiksa Empat Hari, Ternyata Ini Alasan Anggota DPRD Way Kanan Konsumsi Narkoba
"Atas laporan dari masyarakat, kita lakukan pemetaan dan mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan pencarian dia berhasil kita tangkap dan sudah berstatus tersangka," ungkapnya, Rabu (18/07/2018).
Dalam penangkapan itu, terang Sofingi, tersangka kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan tindakan tegas terukur.
Sementara dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Taufik mengedarkan barang haram tersebut demi kelangsungan rumah tangganya.
BACA: Jaringan Eror, Pencetakan e-KTP di Lamtim Terhenti
BACA: Minimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Lamtim Sosialisasi Tertib Berkendara
"Dia kerja serabutan. Butuh duit buat biaya keluarga," sebutnya.
Dari penangkapan Taufik, petugas Polsek Panjang masih akan melakukan penelusuran atas asal-muasal barang tersebut. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahathir Muhammad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di Hadapan Pegawai Kemenkumham Lampung
Kamis, 01 Mei 2025 -
May Day di Tugu Adipura, Ratusan Buruh Lampung Serukan Tujuh Tuntutan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Polda Lampung Kerahkan 1.719 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Hari Buruh
Kamis, 01 Mei 2025 -
160 Bencana Terjadi di Lampung Dalam 4 Bulan, 13 Orang Tewas
Kamis, 01 Mei 2025