Laporan Money Politik Arinal-Nunik Tak Terbukti, Massa: Bom, Bakar, Kepung!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menyatakan keputusan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Calon Gubernur Arinal-Chusnunia (ANU), tidak terbukti, Kamis (19/7/2018).
Mendengar kabar itu, ratusan massa dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) geram.
"Astagfirullahalazim, Bakar aja!," seru wanita berhijab yang merupakan bagian dari massa.
Salah satu Koordinator Aksi, Apang mengucapkan, mendengar keputusan Bawaslu, maka Senin (23/7/2018) akan mendatangi rumah Calon Gubernur Arinal Djunaidi dan Kantor Sugar Group Company (SGC).
"Terserah ibu-ibu mau berbuat apa. Yang pasti kita kepung rumah Arinal dan Kantor SGC," sebut Apang.
Mendengar seruan koordinator aksi, massa menyebut akan melakukan pembakaran hingga pengeboman.
"Dibom aja! Dibom aja! Bakar! Kepung!," teriak massa.
"Cocok!," jawab pria yang termasuk massa dari KRLUPB. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Penganiaya Caddy Golf Tangerang di Bandar Lampung
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Ini Makna Gelar Baginda Pemuka Bangsa yang Diterima Jokowi
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Terima Gelar Adat, Jokowi Ajak Masyarakat Terus Jaga-Lestarikan Budaya Lampung
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Jokowi Terima Gelar Adat Baginda Pemuka Bangsa di Lampung
Sabtu, 27 Juni 2026








