Laporan Money Politik Arinal-Nunik Tak Terbukti, Massa: Bom, Bakar, Kepung!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menyatakan keputusan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Calon Gubernur Arinal-Chusnunia (ANU), tidak terbukti, Kamis (19/7/2018).
Mendengar kabar itu, ratusan massa dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) geram.
"Astagfirullahalazim, Bakar aja!," seru wanita berhijab yang merupakan bagian dari massa.
Salah satu Koordinator Aksi, Apang mengucapkan, mendengar keputusan Bawaslu, maka Senin (23/7/2018) akan mendatangi rumah Calon Gubernur Arinal Djunaidi dan Kantor Sugar Group Company (SGC).
"Terserah ibu-ibu mau berbuat apa. Yang pasti kita kepung rumah Arinal dan Kantor SGC," sebut Apang.
Mendengar seruan koordinator aksi, massa menyebut akan melakukan pembakaran hingga pengeboman.
"Dibom aja! Dibom aja! Bakar! Kepung!," teriak massa.
"Cocok!," jawab pria yang termasuk massa dari KRLUPB. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025









