Penyidik Ajukan Berkas Anggota DPRD Way Kanan ke BNNP Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melayangkan berkas pengajuan rehabilitasi anggota DPRD Way Kanan, Hidir Alhab ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung, Kamis (19/07/2018).
BACA: PDIP Tulangbawang Ajukan 40 Bacaleg ke KPU
BACA: Terkait Dugaan Praktik Money Politics Pilgub Lampung, Ini Kata Mendagri
"Berkasnya sudah kita kirim ke BNN untuk diperiksa. Apakah dia direhab atau tidak, tinggal nunggu hasilnya aja nanti," sebutnya.
Pria dengan tiga melati di pundaknya itu mengucapkan, penetapan status Hidir Alhab sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Ada keterangan saksi bahwa dia menyalahgunakan narkoba dan urine yang mengandung zat Amphetamine," ungkapnya.
BACA: TNI Manunggal Bersama Masyarakat untuk Ketahanan Negara
BACA: Lagi, Tim Opsnal Polres Lampura Tangkap Pengedar Narkoba Diperbatasan
Disinggung apakah ada alat bukti lain selain yang disebutkannya. Shobarmen menyatakan telah maksimal dalam pemberkasan perkara narkoba yang menyeret anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Pokoknya, semua hal yang mendukung pembuktian kasus ini sudah kita maksimalkan dan optimalkan," jawabnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
BPIP RI Gelar Bimtek Pemantapan Ideologi Pancasila dan Teken MoU dengan DPRD Lampung
Kamis, 18 September 2025 -
DPRD Dorong 2.651 Koperasi Merah Putih di Lampung Segera Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Bawaslu Harus Mampu Rumuskan Strategi Pengawasan Pemilu
Kamis, 18 September 2025 -
Ruko 3 Lantai di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Ludes Terbakar, Kerugian Rp 300 Juta
Kamis, 18 September 2025