Penyidik Ajukan Berkas Anggota DPRD Way Kanan ke BNNP Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melayangkan berkas pengajuan rehabilitasi anggota DPRD Way Kanan, Hidir Alhab ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung, Kamis (19/07/2018).
BACA: PDIP Tulangbawang Ajukan 40 Bacaleg ke KPU
BACA: Terkait Dugaan Praktik Money Politics Pilgub Lampung, Ini Kata Mendagri
"Berkasnya sudah kita kirim ke BNN untuk diperiksa. Apakah dia direhab atau tidak, tinggal nunggu hasilnya aja nanti," sebutnya.
Pria dengan tiga melati di pundaknya itu mengucapkan, penetapan status Hidir Alhab sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Ada keterangan saksi bahwa dia menyalahgunakan narkoba dan urine yang mengandung zat Amphetamine," ungkapnya.
BACA: TNI Manunggal Bersama Masyarakat untuk Ketahanan Negara
BACA: Lagi, Tim Opsnal Polres Lampura Tangkap Pengedar Narkoba Diperbatasan
Disinggung apakah ada alat bukti lain selain yang disebutkannya. Shobarmen menyatakan telah maksimal dalam pemberkasan perkara narkoba yang menyeret anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Pokoknya, semua hal yang mendukung pembuktian kasus ini sudah kita maksimalkan dan optimalkan," jawabnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Minggu, 28 Desember 2025 -
Gubernur Mirza Sebut Lampung Darurat Deforestasi, 22 Tambang Ditutup Sepanjang 2025
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Jalur Bakauheni–Bandar Lampung Tetap Normal dan Terkendali
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Produksi Pertanian hingga 30 Persen Lewat Pupuk Organik Cair
Minggu, 28 Desember 2025









