Sidang Pelanggaran TSM Dikawal Ketat, Ini Peta Penjagaan Kepolisian
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Kamis (19/07/2018), Sidang Pembacaan keputusan dalam tahapan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kawal ketat kepolisian.
Pantauan Kupastuntas.co, Penjagaan massa oleh kepolisian di mulai dari depan Taman Gajah Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
Massa berkumpul dan melakukan orasi politik di depan gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jalan Jendral Sudirman, Bandar Lampung yang keliling oleh 2 SST Intel Bagian Belakang massa dan 1 SST Reskrim di depan massa, samping kanan massa Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan di sebelah kiri massa Kasat Intel polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Dinilai Tepat dan Efektif, Yusuf Kohar Setuju Rencana Pembangunan Dua Flyover Baru
Di hadapan ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) terdapat 10 blokade dari pihak kepolisian, blokade pertama dipimpin Kabag Ops/KA TKB, disusl dengan 1 regu satuan Bela diri, blokade ke dua 2 SST Negosiator, blokade ke tiga, 1 SSK Dalmas Staff, blokade ke empat 2 SSK Dalmas Rayon, Blokade ke lima 1 SSK TNI/kodim, blokade ke enam 1 SSK Dalmas awal, blokade ke tujuh 2 SSK Dalam Lanjut, blokade ke delapan 3 SSK Brimobda Lampung, dan terakhir 1 SSK Tim Tindak.
Akibat unjuk rasa ini, Sepanjang Jalan Sudiman ditutup dan dilakukan pengalihan arus lalulintas.
Pengendara yang ingin melewati jalan Jendral Sudirman yang berasal dari tugu Adipura Bandar Lampung dialihkan ke Jalan Geleharun, kemudian belok kanan melewati jalan KS. Tubun. Untuk jalan Profesor Yamin ditutup total. (Sule)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan Atas Penyalahgunaan APBD 2023 ke Kejaksaan Agung, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung
Sabtu, 18 Mei 2024 -
Unila Luluskan 754 Wisudawan Pada Periode V
Sabtu, 18 Mei 2024 -
RS Urip Sumoharjo Telah Miliki Pusat Pelayanan Diagnosis Molekuler dan Genomik
Sabtu, 18 Mei 2024 -
Astindo Lampung Nilai Larangan Study Tour Buat Travel Agent Gulung Tikar
Sabtu, 18 Mei 2024