Terbukti Korupsi, PNS di Pesibar Ini Terancam Dipecat

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - M Zinnur, Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar) terancam dipecat, dari struktur kepegawaian setempat.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pesibar, Syahrial Abadi saat ditemui dihalaman pemkab Pesibar, Kamis (19/7/2018). Dikatakan pihak BKD telah mengusulkan untuk pemecatan M Zinnur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA : Data Bacaleg PDIP Lampura Tak Terdaftar, Begini Klarifikasi KPUD
BACA : Peringati Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, Pemda Tubaba Ingatkan Bahaya Sampah Plastik
“Saat ini M Zinnur statusnya masih diberhentikan sementara, sembari menunggu hasil keputusan dari BKN. Hal ini juga sudah diketahui dan disetujui oleh Bupati Pesibar Agus Istiqlal. Setelah keputusan dari BKN keluar maka dia (Zinnur) akan diberhentikan secara tidak hormat.” terangnya.
BACA : Tidak Pernah Ngantor, Wabup Lampura Jadi Sorotan Khalayak Ramai
BACA : Perihal Menghilangnya Sri Widodo, Exsadi : Jika Tidak Mampu Lagi Mundur Saja
Diketahui, bahwa M.Zinnur merupakan tersangka tindak pindana korupsi pemilihan Peratin serentak di Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa M. Zinnur, SH, MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (gus)
Berita Lainnya
-
Indonesia Tumbang, Australia dan Jepang Dominasi WSL Krui Pro Pesisir Barat
Rabu, 18 Juni 2025 -
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami' At-Tanwir
Minggu, 15 Juni 2025 -
Indonesia Tumbang, Dua Peselancar Jepang Juarai WSL Krui Pro Junior 2025
Rabu, 11 Juni 2025 -
WSL Krui Pro 2025 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lampung
Selasa, 10 Juni 2025