• Jumat, 26 April 2024

Terbukti Korupsi, PNS di Pesibar Ini Terancam Dipecat

Kamis, 19 Juli 2018 - 21.44 WIB
74

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - M Zinnur, Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar) terancam dipecat, dari struktur kepegawaian setempat.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pesibar, Syahrial Abadi saat ditemui dihalaman pemkab Pesibar, Kamis (19/7/2018). Dikatakan pihak BKD telah mengusulkan untuk pemecatan M Zinnur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA : Data Bacaleg PDIP Lampura Tak Terdaftar, Begini Klarifikasi KPUD

BACA : Peringati Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, Pemda Tubaba Ingatkan Bahaya Sampah Plastik

“Saat ini M Zinnur statusnya masih diberhentikan sementara, sembari menunggu hasil keputusan dari BKN. Hal ini juga sudah diketahui dan disetujui oleh Bupati Pesibar Agus Istiqlal. Setelah keputusan dari BKN keluar maka dia (Zinnur) akan diberhentikan secara tidak hormat.” terangnya.

BACA : Tidak Pernah Ngantor, Wabup Lampura Jadi Sorotan Khalayak Ramai

BACA : Perihal Menghilangnya Sri Widodo, Exsadi : Jika Tidak Mampu Lagi Mundur Saja

Diketahui, bahwa M.Zinnur merupakan tersangka tindak pindana korupsi pemilihan Peratin serentak di Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa M. Zinnur, SH, MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (gus)

Editor :