• Selasa, 16 April 2024

Dalam Sepekan, Polda Lampung Ungkap 132 Kasus Narkoba

Jumat, 20 Juli 2018 - 13.39 WIB
54

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dan jajarannya, berhasil mengungkap 132 kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 173 tersangka dalam kurun satu pekan terakhir.

Dirresnarkoba Polda Kombes Shobarmen didampingi Kabid Humas Polda Kombes Sulistyaningsih, merincikan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebantak 58, 39 kg, ganja 403 gram, ekstasi 219 butir, uang Rp3,43 juta, 1 senpi rakitan serta 2 softgun, 10 sepeda motor, dan 4 mobil.

“Kami mengestimasi telah menyelamatkan uang negara Rp87 Miliar," terang Shobarmen pada ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (19/7/2018).

Dia menyebut, selama delapan hari melaksanakan Operasi Antik Krakatau 2018 Polda Lampung dan Jajaran, sedikitnya telah menindak tegas enam penyalahguna narkotika. Operasi itu dilakukan mulai 11-24 Juli 2018.

"Sudah enam yang kita tindak tegas. Mereka melawan secara aktif, sehingga kita lakukan tindakan tegas secara terukur dengan menembak mereka. Dalam perjalanan ke Rumah Sakit, keenamnya meninggal dunia karena kehabisan darah," ujar Barmen, sapaan akrabnya.

Shobarmen mengatakan, para pengedar narkoba mencari celah yang dirasa aman untuk mengedarkan narkoba.

“Jadi pengedar tidak menentukan wilayah tertentu, melainkan mencari wilayah yang dirasakan aman untuk mengedarkan narkoba," tandasnya.

Menurutnya, Polda Lampung memberi peringatan terhadap pelaku penyalahguna narkotika. Bila tertangkap, maka akan ditindak tegas.

"Kita serius dalam memberantas peredaran narkoba di Lampung ini. Bila terbukti menyalahgunakan narkotika, akan kita tindak tegas," ujarnya.

Menurut dia, penanganan narkotika di Lampung cukup menyita tenaga, karena kerap ditemukan penyalaguna yang memilih diam saat akan dilakukan pengembangan.

“Pola mereka tertutup, memilih bungkam saat kita tanya dari mana asal barang haram itu. Sehingga terkadang penelusuran terhadap setiap perkara butuh waktu yang ekstra,” ucapnya.

Sementara Yanti (30) warga Kabupaten Mesuji menyebut, dirinya terpaksa mengedarkan barang haram tersebut lantaran impitan ekonomi.

“Butuh duit, makanya jadi pengedar,” ucapnya lirih.(Kardo)

Editor :