• Jumat, 19 April 2024

DPMPPTSP Lamsel : Surat CSR Hanya Imbauan, Bukan Mempersulit Proses Perizinan

Jumat, 20 Juli 2018 - 12.20 WIB
146

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, membantah adanya upaya untuk mempersulit proses perizinan terhadap sebuah perusahaan yang beroperasi daerah setempat.
Pasalnya, penyertaan surat imbauan terkait CSR kepada PT Cipta Elmando Lestari yang bergerak dibidang penjualan bahan bakar minyak atau SPBU yang berada di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, hanya sebatas imbauan, untuk memastikan bila perusahaan terkait telah menyalurkan CSR-nya sesuai dengan peraturan UU Nomor 40 tahun 2007 pasal 47 tentang Perseroan Terbatas atas kewajiban soal pemberian CSR atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.
"Kenapa kita sertakan surat imbauan dengan perihal CSR kepada PT Cipta Elmando Lestari, terkait partisipasi pihak perusahaan untuk memberikan 1 unit mobil jenis minibus merk Luxio Daihatsu, dalam rangka mendukung sinergitas antara pengusaha dengan program Pemkab Lampung Selatan untuk peningkatan mobilitas transportasi yang nanti akan digunakan sebagai alat "angkutan gratis" anak sekolah, bukan untuk pribadi," ujar Kabid Perizinan DPMPPTSP Pramudya Wardana saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (20/7/2018).
Wawan sapaan akrab Pramudya Wardana menyatakan agar pemberian surat imbauan itu tidak disalahartikan sebagai upaya untuk mempersulit proses pengurusan dokumen perpanjangan izin SIUP dan TDP perusahaan terkait. Pasalnya, untuk perpanjangan berkas perizinan milik SPBU terkait, saat ini tengah di proses.
"Harapan kita mereka datang kesini seraya menjelaskan terkait sikap keberatan mereka tentang CSR itu, dan sekaligus bila sudah selesai dapat mengambil secara langsung dokumen perpanjangan izin PT Citra Elmando Lestari, sama seperti yang dilakukan PT Konventra Mitra Abadi yang beroperasi di Kecamatan Natar, yang menyatakan ketidaksanggupannya atas hadirnya surat imbauan itu, dan itu tidak masalah," jelasnya.
Wawan menyatakan, pihaknya pun tidak secara serta merta melayangkan surat CSR tersebut kepada seluruh perusahaan. Pemberian Itu dilihat dari hasil dari pendapatan perusahaan.
"SPBU itu sudah beroperasi selama tiga tahun terhitung sejak Mei 2015, makanya kita berikan surat imbauan ini, kalau mereka sudah menyalurkan (CSR) itu, tidak ada masalah untuk ini," jelasnya.
Terkait masih adanya proses perpanjangan SIUP, Wawan menjelaskan, untuk SIUP yang terbit dibawah tahun 2017 akan diberlakukan aturan sebelumnya, guna memperbaiki KBLI yang disesuaikan dengan aturan baru.
"Setelah KBLI disesuaikan tidak ada lagi proses perpanjangan, selama tidak ada perubahan jenis usaha alamat atau direktur. Dan untuk TDP, tetap diperpanjang selama 5 tahun sekali," tandasnya. (Dirsah)

Editor :