• Rabu, 24 April 2024

Kapolsek Padang Ratu Pimpin Langsung Penangkapan Pengedar Sabu

Jumat, 20 Juli 2018 - 21.35 WIB
128

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Aparat Polsek Padang Ratu yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Ratu, Kompol Indra Herlianto, meringkus seorang pengedar sabu bernama Agus Purwanto (36). Warga Kampung Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah ini, diamankan di rumahnya pada Jumat (20/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari tangan tersangka Agus, disita barang bukti berupa paketan plastik kecil berisikan sabu sebanyak sembilan bungkus, tujuh buah pirek, enam korek api gas dan pipet plastik berikut jarum serta timbangan digital.

Dijelaskan Kompol Indra, penangkapan tersangka Agus, setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Kampung Padang Rejo Pubian.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama anggotanya turun langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.

"Penangkapan dilakukan dengan cara under cover buy (penyamaran). Setelah barang (sabu) kita dapatkan, tersangka langsung kita amankan dan kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan dirumahnya, dan ternyata tersangka menyembunyikan barang bukti lainnya di pinggir kolam ikan dekat rumahnya," kata Indra, Jumat (20/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Mantan Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung ini, bahwa tersangka merupakan pengedar yang kerap mengedarkan sabu di daerah Padang Rejo, Kecamatan Pubian.

Tersangka Agus, kata Indra, mengaku menjual sabu dalam bentuk paketan, yakni antara Rp200-Rp250 ribu.

"Bisnis sabu yang dijalankan tersangka sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Selain menjual, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu,"jelasnya.

Dari keterangan Agus, lanjut Indra, sabu tersebut didapatnya dari H (DPO). Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap H, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya di daerah Tanjung Kemala.

Atas perbuatannya, tersangka Agus akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Oscar)

Editor :