Penanganan Perkara Narkoba di Kejati Lampung Melambung Tinggi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terjadi peningkatan yang signifikan dalam penanganan perkara narkotika di Lampung.
Pada 2017, perkara barang haram itu memasuki angka 400. Sedangkan di 2018 hingga bulan Juli, terdapat 522 perkara.
Angka-angka di atas dijabarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Susilo Yustinus dalam Acara Press Gathering, Jumat (20/07/2018).
BACA: Kemenag Lamtim: 970 Calon Jamaah Haji Siap Diberangkatkan
BACA: Masuk Kalender Wisata Lamtim, HUT Desa Sumber Hadi Meriah
"Memang, Lampung masih rawan perkara narkotika. Di tahun lalu ada 400 perkara, dan di 2018 dari Januari hingga Juli, sudah sampai pada angka 522 perkara. Jumlah itu adalah perkara yang ditangani oleh kejaksaan," ucapnya.
Sebagai bentuk antisipasi, Kejati melakukan program Jaksa Masuk Sekolah. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah dari SD hingga ke Perguruan Tinggi.
"Karena memang, sasaran narkotika itu adalah kawula muda. Maka kita adakan sosialisasi ke sekolah. Hingga Juni ini, sudah ada 37 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah," ungkapnya.
BACA: Kenalkan Aplikasi Siger Mas, Kejari Lampura Bersinergi dengan PWI
BACA: Diserang Babi Hutan, Kakek Tani di Lamsel Meregang Nyawa
Sementara, Wakil Kepala Kejati Lampung, Jaja Subagja menyebut, bahwa atas peningkatan perkara narkotika, Provinsi Lampung dikategorikan tiga besar se-Sumatera.
"Peningkatan itu diikuti dengan posisi Lampung yang menduduki peringkat tiga perkara narkotika terbesar di Pulau Sumatera. Sementara kalau untuk tingkat nasional, menduduki peringkat 10," tambahnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
May Day di Tugu Adipura, Ratusan Buruh Lampung Serukan Tujuh Tuntutan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Polda Lampung Kerahkan 1.719 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Hari Buruh
Kamis, 01 Mei 2025 -
160 Bencana Terjadi di Lampung Dalam 4 Bulan, 13 Orang Tewas
Kamis, 01 Mei 2025 -
Sebanyak 881 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Lampung
Kamis, 01 Mei 2025