• Selasa, 23 April 2024

Bangun Perumahan, Oknum PNS Dinsos Bandar Lampung Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Juli 2018 - 20.47 WIB
67

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung, APR, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana bidang Perumahan dan Lingkungan Hidup.

Dimana, APR yang juga merupakan pemilik CV GSC selaku pengembang, mendirikan bangunan diatas lahan milik korban Fendi (55), warga Kotabaru, Tanjungkarang Timur. Bahkan pembangunan yang dilakukan APR, tanpa seizin atau mengantongi izin dari instansi terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun Kupas Tuntas, APR ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan April 2018 lalu. Pasca penetapan sebagai tersangka, APR tidak dilakukan penahanan.

Menurut informasi, berkas perkara tersebut sempat dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejati Lampung untuk diteliti, namun, dikembalikan lagi ke penyidik Polda karena dianggap belum lengkap.

Korban Fendi melalui kuasa hukumnya, David, menjelaskan, lahan yang disengketakan itu terletak di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Luasnya sekitar 4.000 meter persegi, sesuai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Fendi (korban).

“Jumlah rumah yang sedang dibangun sebanyak 24 unit, dengan tipe bervariasi, dan 10 unit ruko. Tapi, perusahaan milik APR itu tidak ada izin mendirikan bangunan atau siteplan yang sah," kata David, Sabtu (21/07/2018).

Bahkan kata David, ia telah menanyakan izin perumahan itu kepada Lurah setempat. Dan Lurah tersebut, lanjut David, mengakui tidak pernah memberikan tandatangan terkait izin perumahan tersebut.

“Lurah itu bahkan sudah memberikan surat teguran, tapi dia (APR) membangkang, dan mengatakan tidak butuh Lurah," terangnya.

David menerangkan, bahwa pengaduan atau laporan ke Polda Lampung pada bulan September 2017 silam itu, pada intinya melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, yang berbunyi; ancaman dan larangan buat para pengembang agar tidak menjual satuan Lingkungan Perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Ancaman pidana buat para pengembang lima tahun penjara.

"Saya terima pemberitahuan dari Polda kalau dia (Apr) sudah ditetapkan tersangka, dan informasi yang saya dapat bahwa berkasnya si APR bolak balik dari kejaksaan ke Polda, karena belum lengkap," ujarnya.

Awal kasus ini bermula, kata David, saat kliennya Fendi melakukan pertemuan dengan APR pada Senin (6/11/2017) silam sekitar pukul 14.00 WIB, untuk membahas masalah jual beli tanah.

Setelah itu, terjadilah kesepakatan harga. Namun, APR tak kunjung membayar, malah APR memberikan cek kosong sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya, APR bersedia menyelesaikan sengketa dengan catatan korban bersabar menunggu bank mencairkan dana pinjaman.

“Ternyata cek itu tidak bisa dicairkan di Bank, lalu klien saya komplain ke APR,” jelasnya.

Lalu, sambung David, kliennya tidak akan memberikan toleransi jika bermaksud mengangsur tanahnya, karena sudah hampir dua tahun menunggu janji akan dibayar.

Menurut David, tindakan APR telah menyalahi aturan hukum perumahan karena telah menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.

“Sudah ada korban yang telah mengangsur pembelian perumahan tersebut. Kalau nggak salah korbannya sudah membuat laporannya ke Polresta Bandar Lampung, karena waktu itu, klien saya dipanggil sebagai saksi atas laporan korban yang mengangsur itu. Kalau proses di Polresta, saya nggak tahu sudah sampai sejauhmana, karena disana (Polresta) bukan klien saya yang membuat laporan,” kata dia.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Direktur Ditkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Aswin Sipayung, tidak merespon ketika dihubungi melalui ponselnya meskipun dalam keadaan aktif. (Oscar)

Editor :