Bejat, Kakek Berusia 79 Tahun Ini Cabuli Bocah 7 Tahun di Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan tersangka BR (79) warga Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap DP, seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.
"Tersangka BR (79) ini ditangkap pada hari Sabtu (21/7/2018) pada pukul 15.00 WIB, atas laporan korban oleh anggota Polsek Sungkai Selatan yang dibantu masyarakat untuk mengamankan pelaku di rumahnya," jelas Kasat.
Kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka BR, kakek berusia 79 tahun terhadap anak perempuan yang masih berusia 7 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 12.00 WIB, korban diminta tolong oleh nenek korban untuk membeli rokok di warung pelaku, pada saat korban hendak pulang pelaku berkata "setelah mengantar rokok kesini lagi ya," ujar pelaku.
Setelah mengantarkan rokok, korban pun kembali ke warung pelaku. Saat itu pelaku langsung menutup pintu rumah atau warung miliknya kemudian tangan korban dipegang dan langsung disuruh untuk tidur. Setelah tidur, celana korban dibuka oleh pelaku, lalu pelaku memasukkan jarinya ke organ intim korban, papar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








