Dua Oknum LSM yang Lakukan Pemerasan Ini Terjaring OTT
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga melakukan tindakan pemerasan dua oknum yang berstatus sebagai anggota dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) diamankan tim Resmob Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana mengatakan, kedua oknum tersebut diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ASN warga Kelurahan Bukit Kemuning, Lingkungan 4, Kecamatan Bukit Kemuning, Senin (23/7/2018).
"Kejadian itu dilaporkan korban DM (38) selaku korban. Dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak sepuluh juta rupiah, 2 buah dompet, 3 unit HP, 6 buah kartu id card, 1 buah cap (stempel), dan 3 lembar surat tugas," kata AKBP Eka Mulyana, kepada kupastuntas.co.
Dijelaskannya, modus tindak pidana pemerasan yang terjaring atau terkena operasi tertangkap tangan (OTT) oleh tim Resmob Polres Lampung Utara itu, pelaku dan korban berjanjian bertemu di salah satu rumah di Kotabumi, melalui telpon (HP), pada pukul 14.30 WIB. Pelaku meminta uang sebesar Rp67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk menghapus data di 27 Puskesmas yang ada Lampung Utara.
"Korban menyanggupi permintaan kedua pelaku, namun korban baru bisa memberikan uang sebesar Rp10.000.000,- terlebih dulu, dan diterimalah uang tersebut, lalu ditangkap oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara (OTT)," papar Kapolres.
Ditambahkan AKBP Eka Mulyana, kedua oknum yang diamankan tersebut berinisial NP (40) merupakan oknum LSM, dan BY (41), keduanya warga Kotabumi Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026









