Dua Oknum LSM yang Lakukan Pemerasan Ini Terjaring OTT

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga melakukan tindakan pemerasan dua oknum yang berstatus sebagai anggota dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) diamankan tim Resmob Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana mengatakan, kedua oknum tersebut diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ASN warga Kelurahan Bukit Kemuning, Lingkungan 4, Kecamatan Bukit Kemuning, Senin (23/7/2018).
"Kejadian itu dilaporkan korban DM (38) selaku korban. Dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak sepuluh juta rupiah, 2 buah dompet, 3 unit HP, 6 buah kartu id card, 1 buah cap (stempel), dan 3 lembar surat tugas," kata AKBP Eka Mulyana, kepada kupastuntas.co.
Dijelaskannya, modus tindak pidana pemerasan yang terjaring atau terkena operasi tertangkap tangan (OTT) oleh tim Resmob Polres Lampung Utara itu, pelaku dan korban berjanjian bertemu di salah satu rumah di Kotabumi, melalui telpon (HP), pada pukul 14.30 WIB. Pelaku meminta uang sebesar Rp67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk menghapus data di 27 Puskesmas yang ada Lampung Utara.
"Korban menyanggupi permintaan kedua pelaku, namun korban baru bisa memberikan uang sebesar Rp10.000.000,- terlebih dulu, dan diterimalah uang tersebut, lalu ditangkap oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara (OTT)," papar Kapolres.
Ditambahkan AKBP Eka Mulyana, kedua oknum yang diamankan tersebut berinisial NP (40) merupakan oknum LSM, dan BY (41), keduanya warga Kotabumi Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tiga Hari Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Pegawai Warung Sate di Lampung Utara Ditangkap
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Lampung Utara, Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh
Rabu, 06 Agustus 2025