Kapolres dan Inspektorat Mesuji Selidiki Kasus Pungli Sertifikat Prona Sebesar Rp1 Juta
Kupastuntas.co, Mesuji – Kapolres Mesuji AKBP. Edi Purnomo menyatakan sedang memproses dan mencari dalang pungutan sebesar 1 juta rupiah untuk biaya Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, pada Minggu (22/7/2018).
"On Proses, mohon doa ya," ungkapnya singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (23/7/2018).
Sementara, Kepala BPN Tuba, Sugarda ketika dikonfirmasi enggan menanggapi pemeberitaan tersebut.
"Ya tanyakan langsung kepada yang memungut, jangan ke saya. Pokoknya kalau biaya pembuatan sertifikat prona gratis tanpa pungutan. Ingat, gratis," elaknya, buru-buru memutuskan perbincangan melalui sambungan telpon.
Tak ketinggalan, Pihak Inspektorat Mesuji juga ikut menanggapi peristiwa ini. Plt. Inspektur Mesuji, Indra Kusuma Wijaya menuturkan, pihaknya sudah mendengar kabar pungutan tersebut. Hari ini (Senin, 23/7/2018), Ia memerintahkan Irban ll, Eka untuk melakukan pemeriksaan administrasi permasalahan itu.
"Sudah saya perintah Irban Eka untuk memeriksa pungutan itu hari ini," ujarnya.
Pungutan ini diduga dilakukan oleh Panitia Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya. Dari 61 surat pengajuan sertifikat tersebut, ada 10 surat tanah Fasilitas Umum milik Desa. (Gst)
Berita Lainnya
-
Sambut Nataru 2025 -2026, Polres Mesuji Dirikan 5 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Sabtu, 20 Desember 2025 -
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025









