Kapolres dan Inspektorat Mesuji Selidiki Kasus Pungli Sertifikat Prona Sebesar Rp1 Juta
Kupastuntas.co, Mesuji – Kapolres Mesuji AKBP. Edi Purnomo menyatakan sedang memproses dan mencari dalang pungutan sebesar 1 juta rupiah untuk biaya Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, pada Minggu (22/7/2018).
"On Proses, mohon doa ya," ungkapnya singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (23/7/2018).
Sementara, Kepala BPN Tuba, Sugarda ketika dikonfirmasi enggan menanggapi pemeberitaan tersebut.
"Ya tanyakan langsung kepada yang memungut, jangan ke saya. Pokoknya kalau biaya pembuatan sertifikat prona gratis tanpa pungutan. Ingat, gratis," elaknya, buru-buru memutuskan perbincangan melalui sambungan telpon.
Tak ketinggalan, Pihak Inspektorat Mesuji juga ikut menanggapi peristiwa ini. Plt. Inspektur Mesuji, Indra Kusuma Wijaya menuturkan, pihaknya sudah mendengar kabar pungutan tersebut. Hari ini (Senin, 23/7/2018), Ia memerintahkan Irban ll, Eka untuk melakukan pemeriksaan administrasi permasalahan itu.
"Sudah saya perintah Irban Eka untuk memeriksa pungutan itu hari ini," ujarnya.
Pungutan ini diduga dilakukan oleh Panitia Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya. Dari 61 surat pengajuan sertifikat tersebut, ada 10 surat tanah Fasilitas Umum milik Desa. (Gst)
Berita Lainnya
-
Usai Viral Diduga Peras Sopir Truk, Pria Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Mesuji
Senin, 22 Juni 2026 -
Lima Warga Riau Edarkan 293 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diamankan Polres Mesuji
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Janji Kencan Lewat MiChat Berujung Petaka, Pria di Mesuji Dirampok Dua Remaja
Senin, 15 Juni 2026 -
Puluhan Petani Karet di Mesuji Jadi Korban Pencurian, Warga Minta Polisi Bertindak
Senin, 01 Juni 2026








