Kasus Pembunuhan Sopir Bupati, Polda Lampung Tetapkan Bowo Sebagai Tersangka Tunggal

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tengah melakukan pemberkasan perkara kematian Yogi Andika ke tingkat sidik. Yogi merupakan mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam pemberkasan tersebut, Maulana alias Bowo seorang PNS di Lampung Utara ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka tunggal atas kematian Yogi.
Penetapan tersangka tunggal itu merupakan hasil keterangan tiga saksi yang diperiksa petugas. Ketiga saksi tersebut adalah AN, AR, dan PUR.
"Sedang kita siapkan berkasnya. Bowo kami tetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, Senin (23/7/2018).
Dalam penyelidikan sejauh ini, Ruli menuturkan Bowo berperan sebagai supir yang menjemput almarhum Yogi Andika. Penyidik menerapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terhadap Bowo.
Selain itu, penyidik juga akan menyiapkan berkas guna melakukan rekonstruksi ulang terhadap kematian almarhum Yogi Andika.
"Reka ulang akan kita adakan juga. Berkasnya akan kita siapkan tergantung permintaan dari jaksa," timpalnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025 -
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025