Pilgub Lampung Masuk Babak Baru, Arinal-Nunik Dilaporkan ke Bawaslu RI
Kupastuntas.co, Jakarta - Pasangan Gubernur-Wagub Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri rupanya masih belum menyerah melaporkan pasangan Cagub-Cawagub Lampung terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik). Setelah kalah di Bawaslu Lampung, Ridho-Bachtiar melaporkan Arinal-Nunik ke Bawaslu RI.
"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terciderai dengan kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Arinal-Nunik dalam bentuk politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," ujar Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar, Heriyanto, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Kasus ini juga telah ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, dengan putusan tidak terbuktinya Arinal-Nunik melakukan politik uang. Namun menurut Heriyanto putusan ketua Bawaslu Lampung tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kita ingin membuktikan bahwa yang pertama terkait putusan Bawaslu Provinsi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Heriyanto.
Menurutnya, dalam fakta persidangan terbukti adanya pertemuan dan pembagian uang yang melibatkan kepala desa di Provinsi Lampung. Pertemuan itu, masih kata Heriyanto, dimaksud untuk memenangkan pasangan calon Arinal - Nunik.
Selain itu ia juga mengatakan adanya dugaan ketidakobjektifan majelis pemeriksa dalam memutuskan sidang. Ia juga mengatakan adanya hubungan keluarga antara majelis pemeriksa dengan tim pemenang Arinal - Nunik.
"Ada ketidakobjektifan dari majelis pemeriksa, khususnya salah satu majelis pemeriksa terkait dengan sikap kecenderungan menguntungkan terlapor. Adanya dugaan hubungan darah, konflik kepentingan antara majelis pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah dan tim pemenangan," ujarnya.
Heriyanto mengatakan dalam gugatannya kali ini ia meminta Bawaslu RI untuk memeriksa ulang proses pemeriksaan sidang di Bawaslu Lampung. Ia juga meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Arinal-Nunik dan melakukan pemungutan suara ulang.
"Kami mohon pada Bawaslu RI yang pertama, untuk memeriksa ulang seluruh proses pemeriksaan di Bawaslu Lampung dengan cara melihat rekaman persidangan, menghadirkan persidangan saksi-saksi pelapor yang relevan, serta menghadirkan panwas kabupaten/kota. Kami juga minta agar mendiskualifikasi pasangan calon Arinal-Nunik, lalu kami minta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota di Lampung," ujar Heriyanto. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
Kamis, 28 Maret 2024 -
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
Rabu, 27 Maret 2024 -
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang
Rabu, 27 Maret 2024 -
Kasus Terima Uang dari Caleg, Dua Panwascam di Bandar Lampung Diberhentikan, Satu Dapat Peringatan Keras
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
-
Rabu, 27 Maret 2024
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
-
Rabu, 27 Maret 2024
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang
-
Selasa, 26 Maret 2024
Kasus Terima Uang dari Caleg, Dua Panwascam di Bandar Lampung Diberhentikan, Satu Dapat Peringatan Keras