• Jumat, 29 Maret 2024

Pilgub Lampung Masuk Babak Baru, Arinal-Nunik Dilaporkan ke Bawaslu RI

Senin, 23 Juli 2018 - 16.47 WIB
29

Kupastuntas.co, Jakarta - Pasangan Gubernur-Wagub Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri rupanya masih belum menyerah melaporkan pasangan Cagub-Cawagub Lampung terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik). Setelah kalah di Bawaslu Lampung, Ridho-Bachtiar melaporkan Arinal-Nunik ke Bawaslu RI.

"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terciderai dengan kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Arinal-Nunik dalam bentuk politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," ujar Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar, Heriyanto, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Kasus ini juga telah ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, dengan putusan tidak terbuktinya Arinal-Nunik melakukan politik uang. Namun menurut Heriyanto putusan ketua Bawaslu Lampung tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kita ingin membuktikan bahwa yang pertama terkait putusan Bawaslu Provinsi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Heriyanto.

Menurutnya, dalam fakta persidangan terbukti adanya pertemuan dan pembagian uang yang melibatkan kepala desa di Provinsi Lampung. Pertemuan itu, masih kata Heriyanto, dimaksud untuk memenangkan pasangan calon Arinal - Nunik.

Selain itu ia juga mengatakan adanya dugaan ketidakobjektifan majelis pemeriksa dalam memutuskan sidang. Ia juga mengatakan adanya hubungan keluarga antara majelis pemeriksa dengan tim pemenang Arinal - Nunik.

"Ada ketidakobjektifan dari majelis pemeriksa, khususnya salah satu majelis pemeriksa terkait dengan sikap kecenderungan menguntungkan terlapor. Adanya dugaan hubungan darah, konflik kepentingan antara majelis pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah dan tim pemenangan," ujarnya.

Heriyanto mengatakan dalam gugatannya kali ini ia meminta Bawaslu RI untuk memeriksa ulang proses pemeriksaan sidang di Bawaslu Lampung. Ia juga meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Arinal-Nunik dan melakukan pemungutan suara ulang.

"Kami mohon pada Bawaslu RI yang pertama, untuk memeriksa ulang seluruh proses pemeriksaan di Bawaslu Lampung dengan cara melihat rekaman persidangan, menghadirkan persidangan saksi-saksi pelapor yang relevan, serta menghadirkan panwas kabupaten/kota. Kami juga minta agar mendiskualifikasi pasangan calon Arinal-Nunik, lalu kami minta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota di Lampung," ujar Heriyanto. (Dtk)

Editor :

Berita Lainnya

-->