Waspada, BPOM Bandarlampung Berhasil Sita Ribuan Kosmetik Ilegal
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Senin (23/07/2018), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal yang berasal dari seluruh mall yang berada di Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Tengah.
Ribuan kosmetik tersebut merupakan hasil pengawasan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM pada tanggal 9 – 17 Juli 2018.
Ketua BPOM Bandarlampung, Syamsuliani mengungkapkan, pada operasi penertiban yang dilakukan pada bulan Juli 2018, pihaknya berhasil menyita kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 439 jenis kosmetik dan 4.914 kemasan dengan total nilai ekonomi sebesar Rp127.646.360.
"Hal ini jauh meningkat dari hasil penertiban yang dilakukan pada tahun 2017, yakni pada tahun tersebut kami berhasil menyita kosmetik dengan nilai ekonomi mencapai 92.198.500 rupiah," ungkapnya saat Pers Release di Kantor BPOM Bandar Lampung, Senin (23/07/2018).
Baca Juga: Setelah Satu Jam, Kebakaran di Kampung Bugis Menggala Dapat Dipadamkan
Syamsuliani juga menerangkan pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku bisa dikenakan pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Sedangkan, terkait kosmetik yang mengandung zat berbahaya akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang pasal 197, yaitu dengan sanksi kurungan paling lama 18 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Minta Pemda Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Minggu, 07 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 19 Desember
Minggu, 07 Desember 2025 -
Perkuat Pemahaman Ekonomi Mikro, FEB Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kuliah Umum
Minggu, 07 Desember 2025 -
Candrawansah: Kepemimpinan Baru PDI-P Berpotensi Kembalikan Dominasi Politik di Lampung
Minggu, 07 Desember 2025









